Penamaan itu juga berdasar SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 6 Maret 1974.
Meski sudah berusia lebih dari 1.000 tahun, Pelabuhan Sunda Kelapa hingga kini masih aktif digunakan.
Namun, kini Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta diperuntukkan untuk kapal-kapal dengan ukuran lebih kecil dan melayani lalu lintas perdagangan antar-pulau (dalam negeri).
Adapun pengelola pelabuhan ini adalah BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.