"Pelaku menemukan teman kencan dengan akun MiChat atas nama ’Karin’ milik korban. Pelaku dan korban lalu sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300.000 untuk 1 kali main," sambungnya.
Lalu korban meminta tarif tambahan sebesar Rp100.000, tetapi tersangka menolak membayar.
Cekcok pun terjadi hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku 'anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin'," tutur Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Link Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Korsel: Siapkan Kopi, Kick Off Pukul 00.30 WIB
Baca juga: Disambut Rangkulan, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara
"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," lanjut Kombes Wira Satya Triputra.
Setelah itu, tersangka membuang mayat korban dengan cara dibungkus kardus AC kemudian dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi.
"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Tersangka juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Minggu, 14 April 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kasus Temuan Jasad Wanita ABG di Hotel di Kebayoran Baru, Jaksel Terungkap, Tewas Dicekoki Narkoba
Baca juga: Hotel di Jaksel Rawan Pesta Narkoba dan Ajang Seks Bebas, Dua Kejadian Ini Jadi Buktinya
Menyesali perbuatan
Sebelumnya diberitakan bahwa NYP (28), tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita open BO (booking out), hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Tersangka NYP menghabisi nyawa wanita open BO itu di kos-kosan tersangka NYP di Jalan Perjuangan, Gang Kaum RT 004 RW 02, No 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasus pembunuhan itu terungkap usai jasad wanita open BO berinisial R (35) itu ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka NYP tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren, masker putih, dan tangannya diborgol.
NYP bahkan terus menunduk saat kamera tertuju kepadanya.
Baca juga: Geger, Warga Temukan Jasad Wanita Dalam Koper di Semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi
Baca juga: Tiga Narapidana Teroris di Lapas Karawang Ikrar Setia ke NKRI