TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membuka layanan paspor keliling sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan paspor keliling ini merupakan program Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, MiKa Lapor Mantan dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi.
Dalam setiap sesi layanan keliling, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan terkait paspor, seperti penerbitan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, serta konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan paspor.
"Pada bulan Juli 2024 ini, layanan paspor keliling tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikampek, Kecamatan Tirtamulya, dan Kecamatan Kota Baru," kata Petrus Teguh Aprianto pada Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga: Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari
Baca juga: Berpengalaman Kelola Situs Judi Online, 29 Pelaku Retas 855 Website, Perputaran Uangnya Rp 200 M
Baca juga: Belum Rampung, Tiko Suami BCL Masih Harus Jalani Pemeriksaan Polisi Pekan Depan
Baca juga: Gandeng Lembaga Internasional, Yayasan Attaqwa Gelar Seminar Peran Pemuka Agama Hadapi Era Modern
Dia menambahkan, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang, serta penerbitan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk masyarakat yang ingin mengurus paspornya yang rusak atau hilang, maka dapat mendatangi kantor imigrasi, karena perlu melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
"Sedangkan untuk proses penerbitan paspor dengan keperluan menjadi PMI, maka prosesnya diajukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, layanan MiKa Lapor Mantan dikhususkan untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja.
Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan layanan paspor ini, diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akte kelahiran/ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Sudah Capai 92 Persen, KPU Karawang Optimis Coklit Data Pemilih Selesai Lebih Cepat
Baca juga: Pameran Sejarah Kampung Adat Kranggan, Perdana Digelar
Baca juga: Bagian Kepala Pengemudi Ojol Ditendang Debt Collector di Jatiasih, Sempat Dipisahkan warga
Baca juga: Melambung Tinggi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Cetak Rekor Termahal Sejak Januari
Berikut adalah jadwal lengkap layanan paspor keliling Imigrasi Karawang untuk periode Juli 2024:
17 Juli 2024: Kantor Kecamatan Cikampek
24 Juli 2024: Kantor Kecamatan Tirtamulya
31 Juli 2024: Kantor Kecamatan Kota Baru
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.