Kasus Korupsi

Kejati Jakarta Sita Uang Rp 1 M dari Rumaah ASN Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Jakarta juga memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait  dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejati DKI Jakarta
Proses penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disbud DKI Jakarta senilai Rp 150 M, Rabu, 18 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari dalam rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta.

Penyitaan uang tunai Rp 1 miliar itu saat Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyita uang tersebut saat proses penggeledahan.

"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.

Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu ditemukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Hanya saja Syahron tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dimaksud tersebut.

Baca juga: Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK 

Baca juga: Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 28 Gram Lebih, Dibagi 35 Klip

Dia juga tidak memberikan gambaran lokasi rumah ASN yang digeledah tersebut.

"(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Syahron.

Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

"Sedang didalami penyidik ya," pungkasnya.

Baca juga: Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru

Periksa Kepala Dinas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait  dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis, 19 Desember 2024.

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan usai Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved