TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi desak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) usai disahkannya Perda perihal PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi (Perseroda).
Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi III, Muhammad Kamil berharap sejumlah poin yang sudah dibahas dalam sidang paripurna pada Rabu (16/4/2025) dapat segera terealisasi.
Jika nantinya Perwal sudah diterbitkan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik Juli 2025 mendatang sudah dikelola langsung oleh BPRS.
"Wali Kota segera terbitkan Perwal agar PPPK yang akan akan diangkat Juli nanti bisa langsung dikelola pembayaran gajinya melalui BPRS, ini akan lebih menguatkan BPRS dengan potensi pengelolaan dana Rp 30 Miliar (M) - Rp 50 M per bulan," kata Kamil, (17/4/2025).
Selain itu Kamil juga menanggapi mengenai penguatan BPRS dalm kegiatan mengelola dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kamil berharap setiap tahunnya bisa dianggarkan penambahan Rp 5 M dari APBD untuk dana bergulir sehingga makin banyak UMKM yang bisa memanfaatkan untuk pembiayaan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Sosialisasi Larangan Masyarakat Bekerja di Tiga Negara Tenggara
Baca juga: Wali Kota Bekasi Akan Berikan Pendampingan Keluarga Soleh, Operator Judol yang Meninggal di Kamboja
"Perlu keberpihakan penganggaran dari Walikota untuk setiap tahunnya memperbesar besaran dana bergulir yg dikelolakan oleh BPRS, saat ini ada Rp 25 M dana bergulir yang dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat paripurna perdana pasca lebaran idul fitri 1446 Hijriah (H) pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Tidak hanya jajaran DPRD saja yang hadir, namun juga ada Tri Adhianto.
Sejumlah agenda disampaikan dalam rapat yang dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD kota Bekasi.
Diantaranya laporan Bapemperda DPRD Kota Bekasi, pembacaan rancangan nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029.
Dilanjut penyampaian LKPJ Kota Bekasi tahun 2024 sekaligus sambutan oleh Tri.
Baca juga: Pemkot Bekasi Terancam Tidak Bisa Operasikan TPA Sumur Batu, Kenapa?
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Buat Edaran Melarang Minta Sumbangan di Jalan
Setelah itu pembacaan rancangan kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda perihal PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda).
Pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai penugasan komisi I.II,III, dan IV untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kota Bekasi tahun 2024.
Lalu diakhiri penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda perihal PT. Bank Perseroda.