Pungutan Liar

Pramono Geram Fotografer Diminta Pungutan di Tebet Eco Park, Janji Langsung Tertibkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung larang pungutan liar di Tebet Eco Park dan pastikan taman kota tetap gratis untuk warga.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
RESPON GUBERNUR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/10/2025). Pramono menegaskan larangan segala bentuk pungutan di ruang publik Ibu Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suara riuh anak-anak yang berlarian di sekitar Tebet Eco Park kontras dengan kabar tak sedap yang beredar belakangan ini.

Di balik rindangnya pepohonan dan jernihnya kolam, muncul keluhan warga soal pungutan liar di salah satu ruang terbuka hijau favorit warga Jakarta tersebut.

Pungutan liar dilakukan oleh komunitas kepada fotografer yang hendak mengambil foto di lokasi itu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun langsung angkat bicara. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil keuntungan di taman publik.

Baca juga: Tiga Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 576 Juta ke Korban

Baca juga: Tangis Dheninda Chaerunnisa, Akui Di-Bully Se-Indonesia, Orang Tua Dihina hingga Diancam Dijarah

Baca juga: Tangis Haru Sang Ayah, Saat Menyerahkan 3 Anaknya ke Panti Asuhan karena Tak Punya Biaya Lagi

“Pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik publik, tidak boleh ada,” tegas Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pramono mengatakan taman kota adalah ruang publik yang harus bebas dimanfaatkan warga. Bukan untuk kelompok tertentu yang mencari untung.

Ia berjanji akan menindak tegas setiap praktik pungutan liar di Tebet Eco Park maupun taman publik lainnya.

“Enggak, enggak ada. Itu Eco Park bebas. Nanti kami tertibkan,” lanjutnya.

Isu pungutan itu mencuat setelah sejumlah fotografer mengeluhkan adanya tarif sebesar Rp500 ribu untuk memotret di Tebet Eco Park. Keluhan tersebut ramai di media sosial.

Kasie Taman Kota Pemprov DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah menerapkan biaya apa pun bagi warga yang ingin melakukan aktivitas fotografi di taman.

“Kami dari dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, baik dari komunitas maupun perorangan. Kami juga tidak mengeluarkan izin khusus,” kata Dimas kepada awak media.

Ia menjelaskan, setelah isu ini mencuat, pihaknya langsung memanggil dan meminta klarifikasi dari komunitas fotografer yang diduga melakukan pungutan. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penelusuran, kelompok itu bukan bagian dari pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi dan ID card. Itu murni inisiatif komunitas,” ujar Dimas.

Bantah Lakukan Pungutan

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved