Ledakan di SMAN 72 Jakut

Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Kini Sudah Sadar, Polisi: Statusnya Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi ungkap kondisi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sudah sadar. Statusnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)
LOKASI LEDAKAN - Brimob dan Polisi Militer AL berjaga di depan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai ledakan pada Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta kini sudah sadar dan dirawat di rumah sakit.
  • Polisi menegaskan status pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
  • Polri libatkan KPAI dan tim trauma healing dalam penanganan kasus tersebut.

 
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Kondisi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini dilaporkan sudah sadar setelah menjalani perawatan medis intensif.

Kabar terbaru itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).

“Disampaikan oleh Bapak Kapolri memang salah satu dugaan yang melakukan dalam kondisi ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Masih dalam perawatan dan kondisinya sudah sadar. Saat ini kami fokus terhadap pemulihan,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi

Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini

Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik

Polisi menyebut, terduga pelaku memiliki status sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, atau anak saksi tindak pidana.

Dengan status tersebut, Polri menegaskan pendekatan dalam penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan perlindungan anak.

“Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing, mengingat korban dan yang diduga melakukan perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya masih berstatus anak,” kata Budi.

Seperti diketahui, ledakan terjadi di lingkungan SMAN 72 Jakarta pada awal November 2025 dan mengakibatkan kepanikan di sekitar sekolah. Polisi masih mendalami motif serta asal bahan peledak yang digunakan dalam insiden tersebut.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved