Dirus Tirta Bhagasasi Ditahan
Dua Kali Mangkir Jadi Alasan Polisi Tangkap Paksa dan Menahan Dirus Tirta Bhagasasi
Ade Efendi Zarkasih ditangkap paksa dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ia menegaskan, evaluasi dilakukan semata-mata untuk memastikan kinerja perusahaan daerah tetap optimal. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, Perumda Tirta Bhagasasi memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Fokus utama kami adalah peningkatan cakupan layanan pelanggan. Saat ini baru sekitar 40 persen dari tiga juta penduduk Bekasi yang terlayani. Target saya tahun ini bisa mencapai 60 persen,” ujarnya menegaskan.
Meski begitu, Ade menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat salah satu direksi.
“Direktur usaha ada masalah pribadi. Kalau sudah masuk ranah ajudikasi, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Itu bukan ranah saya sebagai pemegang modal dasar (KPM),” jelasnya.
Menurutnya, setiap pejabat BUMD harus menjaga integritas dan profesionalitas, karena jabatan publik membawa tanggung jawab moral terhadap pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka kasus penipuan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat.
“Ya, dalam perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mustofa kepada Tribun Bekasi, Selasa (21/10/2025).
Kasus yang menjerat AEZ, lanjut Mustofa, terkait dugaan penipuan terhadap warga yang melapor ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci nilai kerugian dalam kasus tersebut.
“Perkaranya adalah laporan penipuan dari masyarakat. Untuk detailnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perkara itu. Sementara AEZ belum ditahan karena sedang menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
“Tersangka sedang sidang di PN Bekasi Kota dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota,” jelas Mustofa.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap AEZ sebagai tersangka akan segera dijadwalkan. “Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini bisa kami lakukan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD tertua di Bekasi yang memiliki pengaruh besar terhadap pelayanan dasar warga.
Pemkab Bekasi pun didesak untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. “Kita ingin ada pembenahan total di tubuh BUMD agar pelayanan air bersih tetap berjalan tanpa gangguan,” kata seorang pegawai Pemkab yang enggan disebut namanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 1 November 2025 Tidak Beroperasional |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 1 November 2025, Simak Lokasinya |
|
|---|
| Kepala Dapur MBG Ditonjok Wabup Pidie Jaya karena Nasi Dingin, Kini Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Pemkab Karawang Raih Penghargaan Evolusi Pusat Agroindustri 2025 |
|
|---|
| Viral di Sragen, Pria Ini Robohkan Rumah Sendiri Setelah Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-tahanan-kabur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.