SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 12 November 2025 di Lippo Cikarang

Selain lewat SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @polantascikarang
SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Rabu ini, 12 November 2025 di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Berikut ini informasi tentang dimana dan apa saja persyaratan mengurus perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
  • Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu ini 12 November 2025 digelar di Lippo Cikarang
  • Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu ini 12 November 2025 mulai pukul 10.00

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu ini, 12 November 2025.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 12 November 2025 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 12 November 2025 di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Dukung Roy Suryo Cs, Minta Presiden Prabowo Hentikan Kriminalisasi

Baca juga: Satgas Polda Metro Jaya Awasi Harga Beras di 61 Titik Jakarta, Satu Pedagang Masih Langgar HET

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Rabu 12 November 2025 Hujan Gerimis di 12 Wilayah Kecamatan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Rabu 12 November 2025 Hujan Gerimis di 12 Wilayah Kecamatan

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved