SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini, 24 November 2025 di Tambun Selatan

Selain melalui SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang dari Senin hingga Jumat.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @polantascikarang
SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin ini, 24 November 2025 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Berikut ini informasi tentang dimana dan apa saja persyaratan mengurus perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
  • Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini digelar di wilayah Tambun Selatan
  • Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini mulai pukul 10.00

 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Senin ini, 3 November 2025.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini, 24 November 2025 dijadwalkan digelar di GW Food Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin ini, 24 November 2025 di GW Food Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Kesal Ditagih Uang Tabungan Rp 12 Juta, Ibu Muda di Cisarua Bogor Habisi Nyawa Nenek 59 Tahun

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Ini, 24 November 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: BPBD DKI Peringatkan Banjir Rob di 12 Wilayah Pesisir hingga 26 November 2025

Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan, Manajer Bantah Inara Rusli Punya Hubungan Khusus

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi )

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Peduli Lingkungan, DPRD Kota Bekasi Tanam Seribu Pohon Hijaukan Bantargebang dan Sumurbatu

Baca juga: Kasus Bocah Alvaro Kiano Hilang Hingga Ditemukan Tewas: Polisi Amankan Satu Orang, Diduga Ayah Tiri

Baca juga: Viral! Mengaku Anak Propam, MAF Minta Maaf Terpaksa Berbohong: Saya Takut sama Debt Collector

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Ini 24 November 2025, Simak Persyaratannya

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved