Saksi Kata

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ibu Menyusui Terjerat Perkara Fidusia, Ini Pertimbangannya

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MINTA HAKIM BEBASKAN --- Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut. 

"Harapan saya berharap majelis hakim untuk bebaskan istri saya dan bisa berkumpul bersama-sama lagi," katanya.

BERITA VIDEO : IBU MENYUSUI DI KARAWANG SEMPAT DIBUI TERJERAT KASUS FIDUSIA, SUAMI MENYESAL

Alasan pengadilan melakukan penahanan

Seorang ibu menyusui Neni Nuraeni (37) ditahan karena terjerat perkara fidusia. Akibatnya ia harus dipisah dengan anaknya masih bayi berusia satu tahun dan tidak bisa memberikan ASI.

Terkini, Mejelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Neni Nuraeni.

Neni Nuraeni sebelumnya sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

Dan pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengungkap perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni terdakwa karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.

"Memang kan ketika berkas itu dilimpahkan ke pengadilan, tentunya kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil-nya itu seperti apa yang dialami terdakwa dan lain-lain," ungkap Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih proses menyusui saat menjalani sidang perdana.

"Kemudian baru diketahui majelis hakim ketika persidangan dimulai saat pemeriksaan terdakwa, melihat situasi dari si terdakwa itu sendiri, dan akhirnya mengetahui bahwa si terdakwa lagi proses menyusui," kata Hendra.

Saat itu pula, kata dia, penasehat hukum dari pihak Neni Nuraeni pun mengajukan permohonan agar Neni berstatus tahanan rumah.

Dia menegaskan, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Dengan adanya permohonan dari penasehat hukum, direspons oleh majelis hakim dengan penetapan pengalihan tadi. Tentunya ya majelis hakim mengakomodir segala situasi yang ada di persidangan, termasuk keadaan dari terdakwa seperti apa," jelasnya.

Adapun agenda sidang berikutnya terkait perkara Neni Nuraeni, dijadwalkan pada Selasa (4/10) mendatang mengenai pemeriksaan terdakwa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved