Saksi Kata

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ibu Menyusui Terjerat Perkara Fidusia, Ini Pertimbangannya

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MINTA HAKIM BEBASKAN --- Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut. 

 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui ditahan di Karawang, lantaran terjerat kasus Fidusia minta agar majelis hakim membebaskan kliennya
  • Cerita Neni Nuraeni saat berada di balik jeruji besi meninggalkan anaknya yang masih butuh ASi
  • Ini alasan Pengadilan Negeri Karawang menahan Neni Nuraeni

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut.

Neni Nuraeni sempat viral di media sosial karena harus menyusui anaknya jelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Tak ayal, Neni Nuraeni sempat berpisah dengan bayinya berusia satu tahun dan tidak bisa menyusuinya karena harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Majelis hakim Karawang saya sangat meminta agar mempertimbangkan seluruh dari perkara untuk bebaskan Neni. Menimbang juga proses hukum ini kalau menurut saya ini terlalu dipakskan," kata Kuasa Hukum Neni, Syarif Hidayat saat ditemui pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Cerita Pilu Neni Nuraeni, Terjerat Kasus Fidusia, Ibu Menyusui Ini Dijemput saat Rayakan Ultah Anak

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Dijelaskan, awal mula sejak tahun 2022 Neni dan suaminya Deni mengajukan kredit mobil ke Adira Finance Karawang.

Pada saat itu proses pemberkasan dokumen kemudian proses pemilihan unit termasuk Down Payment (DP) itu dilakukan oleh suaminya.

Pada saat itu suaminya dinyatakan sebagai atasnama pengajuan mobil, kemudian di proses ternyata tidak di ACC sebagai debitur karena terhalang BI checking.

Kemudian Adira Karawang menganjurkan untuk di ajukan ke Adira cabang Cikarang, lalu setelah diproses, ternyata suami Deni juga tidak dapat di ACC sebagai debitur, akhirnya pihak Adira Cikarang menyarankan nama debitur diganti menjadi namanya istrinya Neni.

"Dan itu istrinya tidak tahu, karena saat proses di ACC kendaraan, mulai pembayaran, sampai pengalihan kendaraan itu semuanya suaminya, ibu Neni tidak tahu hanya atas nama saja," katanya.

Meski kesalahan suaminya, Kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru. Sebab, undang-undang fidusia adalah lex specialis atau bersifat khusus. Sehingga, tidak bisa dicampuradukan dengan perkara undang-undang umum.

"Artinya harus memperhatikan asas lex specialis derogat lex generalis. Fidusia tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Menurut Syarif, persoalan fidusia harus diselesaikan dahulu melalui perkara perdata. Jika tidak terselesaikan di perdata baru bisa menggunakan pasal pidana umum.

Untuk itu, sebetulnya saat laporan awal leasing pihak Kepolisian lebih dahulu mengarahkan ke perdata bukan langsung ke pidana umum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved