Saksi Kata
Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ibu Menyusui Terjerat Perkara Fidusia, Ini Pertimbangannya
Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega.
Setelah sepekan merasakan dinginnya jeruji besi usai ditahan atas perkara yang menimpanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang
Ia yang sempat terpisah kini bisa kembali dekat dengan anak-anaknya. Terutama anaknya yang masih membutuhan ASI dirinya.
"Alhamdulillah pastinya seneng bisa pulang lagi," kata Neni ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).
Neni mengaku amat bersyukur bisa kembali ke rumah meskipun masih harus menjalani proses persidangan. Ia pun lantas berkisah momen ketika dijemput petugas untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara fidusia.
Neni menceritakan, Pada 22 Oktober 2025 sore ketika hujan deras, ia didatangi petugas yang saat itu bilang hendak menahannya berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Padahal, sore itu ia hendak merayakan hari ulang tahun anaknya usia satu tahun. Sambil menahan tangis, ia kembali mengingat momen paling menyayat hatinya.
Sebab, dia sudah bersiap merayakan ulang tahun anaknya. Di atas meja ruang tamunya, sebuah kue kecil dengan lilin angka satu sudah disiapkan. Nasi kuning pun sudah dimasak sejak pagi.
Namun kebahagiaan itu rupanya sirna saat petugas datang mengetuk pintu rumahnya.
“Kata petugas, saya harus ikut. Saya sudah mohon, ‘Pak, besok juga saya sidang, jangan dulu, saya enggak akan kabur’. Tapi enggak bisa,” kenang Neni dengan suara bergetar.
Akhirnya, ia terpaksa ikut petugas untuk menuju ke Lapas Karawang tanpa terlebih dahulu meniup lilin bersama anaknya dan memotong tumpeng dan menyuapi nasi kuning yaang sudah dibuat untuk anaknya.
Malam penahanannya menjadi titik paling berat dalam hidupnya. Semua yang disiapkan dengan penuh cinta berubah menjadi kenangan menyesakkan.
“Pas itu dari perpisahan itu yang bikin saya langsung sakit. Itu pas ulang tahun anak. Bayangin aja, saya udah siapin dari pagi. Tapi enggak jadi. Kue, lilin, semua udah ada, tapi enggak sempat dinyalain,” ujarnya sambil terisak.
Kehidupan di balik jeruji besi
Pada 22 Oktober 2025, Neni mulai menjalani hari pertamanya di lapas dengan hati gelisah. Selama sepekan ia tak bisa bertemu keluarga. Hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk.
"Katanya anak saya sering nyari-nyari, belum bisa ngomong jelas, tapi nyari-nyari,” ceritanya.
Keluarga tidak boleh menjenguknya sebelum 15 hari, hanya penasihat hukumnyanyang diperbolehkan menjenguknya.
Setiap malam, kata dia, bayangan wajah anaknya selalu hadir. Ia mengaku hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan.
"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana. Gimana anak-anak saya di rumah. Gimana makan mereka. Tapi alhamdulillahnya di Lapas juga saya diajak aktif terus, ibadah juga jadi lebih rajin karena kan kalau di sana rutin," kata Neni.
Berharap divonis bebas
Saat ini, dia hanya berharap satu hal: divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut.
“Ya Allah Maha Adil, saya cuma ingin divonis bebas. Saya mau tenang ngasuh anak-anak, enggak lagi takut dijemput petugas,” ujarnya.
Adapun kepada suaminya, meski hatinya masih menyimpan luka dan kecewa, Neni berusaha memaafkan.
Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya.
“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya cuma ingin lihat tanggung jawab suami saya, dan semoga saya bisa benar-benar bebas,” katanya.
Diketahui, perkara fidusia sendiri yang merejatnya Neni terkait kredit kendaraan bermotor yakni mobil Daihatsu Xenia.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Neni-Nuraeni-ibu-menyusui-ditahan-di-Karawang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.