Kasus Penganiayaan

2 Jam Diperiksa Polisi, Arif Rahman Buka Suara Soal Keributan di DPRD Kota Bekasi

Polisi periksa Arif Rahman selama dua jam soal keributan dengan Madong di DPRD Bekasi. Mediasi gagal, proses hukum lanjut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
GELAR PEMERIKSAAN - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (26/9/2025). Polisi periksa tiga saksi kasus keributan DPRD Bekasi yang melibatkan Ahmadi Madong dan Arif Rahman, visum korban masih ditunggu. 

Lembaga Hukum dan HAM DPC PKB, Sigit Handoyo Subagiono, juga memastikan langkah hukum tetap dijalankan hingga tuntas.

Keributan antara Arif dan Madong bermula saat pembahasan RAPBD 2026. Arif memaparkan dana transfer pusat sebesar Rp6,1 triliun. Madong kemudian menyela dengan menyebut angkanya bisa mencapai Rp7,2 triliun.

Arif merasa disela dengan nada tinggi, sementara Madong menilai perbedaan angka itu adalah bagian dari diskusi. Ketegangan berlanjut di luar ruang rapat dan berakhir di kantor polisi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved