Pencurian Sepeda Motor

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Bekasi, Empat Pelaku Ternyata Kakak Beradik

Polisi Bekasi tangkap tujuh pencuri motor, empat di antaranya saudara kandung. Aksi mereka terbongkar usai beraksi di minimarket Margahayu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
BANDIT KAKAK-ADIK – Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025). Empat di antaranya merupakan saudara kandung yang sering beraksi di Bekasi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi meringkus tujuh pencuri motor di Bekasi, empat di antaranya saudara kandung.
  • Komplotan ini sering beraksi di Kota dan Kabupaten Bekasi, terakhir mencuri motor di minimarket Margahayu.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk empat motor, airsoft gun, dan kunci T modifikasi.

 
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Aksi komplotan pencuri motor di Bekasi akhirnya berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh orang pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor.

Yang mengejutkan, empat dari tujuh pelaku ternyata masih satu keluarga, kakak beradik yang ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Heboh Video Mantan Bupati Digerebek Bersama Pria Muda, AG Bantah Berbuat Asusila Sejenis

Baca juga: Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi

Baca juga: Jubir PA Tigaraksa Ungkap Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tak untuk Dipublikasikan

“Ada empat orang yang masih satu keluarga, masih kakak-adik,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (3/11/2025).

Kusumo menjelaskan, sepak terjang komplotan ini terhenti usai beraksi di sebuah minimarket di kawasan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (10/10/2025) lalu.

Korban berinisial AS (19) dan HF (23) awalnya datang ke minimarket untuk berbelanja. Namun ketika berada di dalam, motor yang mereka parkir di depan toko raib digondol pelaku.

“Korban melapor ke polisi, dan pada Jumat 17 Oktober kami berhasil menangkap para pelaku di wilayah Cibuntu, Cibitung,” ujar Kusumo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit airsoft gun, alat setrum, lima kunci modifikasi, dua kunci huruf T, satu kunci huruf Y, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kusumo.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved