Pencurian Sepeda Motor
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Bekasi, Empat Pelaku Ternyata Kakak Beradik
Polisi Bekasi tangkap tujuh pencuri motor, empat di antaranya saudara kandung. Aksi mereka terbongkar usai beraksi di minimarket Margahayu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Aksi komplotan pencuri motor di Bekasi akhirnya berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh orang pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor.
Yang mengejutkan, empat dari tujuh pelaku ternyata masih satu keluarga, kakak beradik yang ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Heboh Video Mantan Bupati Digerebek Bersama Pria Muda, AG Bantah Berbuat Asusila Sejenis
Baca juga: Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi
Baca juga: Jubir PA Tigaraksa Ungkap Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tak untuk Dipublikasikan
“Ada empat orang yang masih satu keluarga, masih kakak-adik,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (3/11/2025).
Kusumo menjelaskan, sepak terjang komplotan ini terhenti usai beraksi di sebuah minimarket di kawasan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (10/10/2025) lalu.
Korban berinisial AS (19) dan HF (23) awalnya datang ke minimarket untuk berbelanja. Namun ketika berada di dalam, motor yang mereka parkir di depan toko raib digondol pelaku.
“Korban melapor ke polisi, dan pada Jumat 17 Oktober kami berhasil menangkap para pelaku di wilayah Cibuntu, Cibitung,” ujar Kusumo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit airsoft gun, alat setrum, lima kunci modifikasi, dua kunci huruf T, satu kunci huruf Y, serta empat unit sepeda motor hasil curian.
Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kusumo.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi |
|
|---|
| Nekat! Pria Ini Curi Motor dan HP Kekasihnya, Minta Tebusan Rp1,5 Juta, Lalu Kabur ke Yogyakarta |
|
|---|
| Maling Motor di Citeureup Gasak Honda Beat di Depan Ruko Jahit, Kabur dalam Hitungan Menit |
|
|---|
| Komplotan Curanmor di Tangerang Terungkap, Sudah Gasak 20 Motor dalam 6 Bulan |
|
|---|
| Baru Bebas Sebulan, Dua Residivis Curi Motor di Cakung, Ditangkap Saat Santai di Karawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-tujuh-pelaku-pencurian-sepeda-motor-di-Mapolres-Metro-Bekasi-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.