Tawuran Pelajar

Dua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bekasi, Polisi Amankan Clurit Sepanjang 1,8 Meter

Dua pelajar di Bekasi ditangkap polisi saat hendak tawuran di Jatisampurna. Polisi amankan dua clurit panjang dan jerat pasal darurat senjata tajam.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PELAKU TAWURAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti dua clurit hasil tangkapan dua pelajar di Jatisampurna, Bekasi, Senin (3/11/2025). Polisi mencegah aksi tawuran remaja yang diduga akan terjadi di Lapangan Taman Lidah Buaya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelajar di Bekasi ditangkap polisi saat hendak tawuran sambil membawa clurit berukuran hingga 1,8 meter.
  • Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
  • Polisi menangkap total 12 remaja dalam patroli gabungan di Jatisampurna, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

 
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Dua remaja tanggung di Bekasi nyaris memicu tawuran berdarah di kawasan Jatisampurna.

Aksi mereka berhasil digagalkan polisi yang tengah berpatroli pada dini hari.

Kedua pelajar itu masing-masing berinisial DHP (18) dan MRS (16).

Keduanya ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota di Lapangan Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut, Kecamatan Jatisampurna.

Baca juga: Heboh Video Mantan Bupati Digerebek Bersama Pria Muda, AG Bantah Berbuat Asusila Sejenis

Baca juga: Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi

Baca juga: Jubir PA Tigaraksa Ungkap Sidang Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Tak untuk Dipublikasikan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis clurit dari tangan mereka.

“Pihak kami mengamankan dua barang bukti, yakni dua buah senjata tajam berjenis clurit dengan ukuran 1,2 meter dan 1,8 meter,” kata Kusumo, Senin (3/11/2025).

Menurut Kusumo, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Kusumo menuturkan, peristiwa itu bermula pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Saat itu, anggota piket Polsek Jatisampurna mendapat laporan dari Tim Presisi Polda Metro Jaya soal adanya sekelompok remaja berkumpul mencurigakan.

“Awalnya tim presisi mendapati sekelompok remaja sekitar 30 orang sedang nongkrong di pinggir jalan,” jelas Kusumo.

Ketika polisi mendekat, puluhan remaja itu langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Namun petugas berhasil menangkap 12 orang dari kelompok tersebut.

Setelah diperiksa, dua di antaranya yaitu DHP dan MRS, kedapatan membawa clurit panjang.

“Setelah diamankan, kami langsung lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kusumo.

Aksi cepat polisi ini mencegah bentrokan yang bisa menelan korban jiwa.

Kedua pelajar itu kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved