Kerusuhan di Jakarta

Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Hasutan Anarkis Libatkan Pelajar

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Ia jadi tersangka dugaan hasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar dan anak-anak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @lokataru_foundation
PENANGKAPAN AKTIVIS – Pers rilis Lokataru Foundation soal penangkapan aktivis Delpedro Marhaen di Jakarta, Senin (1/9/2025) malam. Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat sipil. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2025) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa status hukum Delpedro sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Setiap orang yang ditangkap oleh penyidik, pasti sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Natalius Pigai Balas Kritik PBB, Klaim Pemerintah RI Sigap Tangani Kasus HAM

Baca juga: Sosok Zetro Leonardo Purba Diplomat Tewas Ditembak di Peru, Tinggalkan 3 Anak, Baru 5 Bulan Bertugas

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.

Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial dengan melibatkan pelajar, bahkan anak-anak, untuk melakukan aksi yang berpotensi berujung anarkistis.

“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik,” lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Delpedro diamankan di kantor Lokataru Foundation sekitar pukul 22.45 WIB. Menurut keterangan tim internal Lokataru, sedikitnya sepuluh orang berpakaian hitam masuk ke kantor dan langsung mencari keberadaan Delpedro.

Saat itu, Delpedro menyahut, “Saya Pedro!” sebelum dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Polisi juga menyita beberapa barang, termasuk laptop, dan menyebut Delpedro terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca juga: Resmi, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation, Ini Alasannya

Baca juga: Ngeri! 5 Anggota Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah Indramayu

Lokataru Foundation menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosial usai penangkapan tersebut. Mereka mengecam langkah aparat yang dinilai represif dan mencederai prinsip demokrasi.

“Negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik, bukan menambah daftar praktik represif terhadap masyarakat sipil, apalagi pasca serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah,” tulis pernyataan itu.

Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan penghasutan tersebut.

Mendadak Mencekam

Suasana malam di sekretariat Lokataru Foundation mendadak mencekam, Senin (1/9/2025). Lampu kantor yang masih menyala terang seakan menjadi saksi bisu ketika belasan polisi berpakaian hitam mengetuk pagar besi.

Mereka datang dengan satu tujuan, mencari sosok Delpedro Marhaen.

Begitu mendengar suara dari dalam, aparat tak menunggu lama. Beberapa anggota polisi langsung merangsek masuk dan mengamankan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Baca juga: Ge Pamungkas Ikut Demo Bareng Mahasiswa, Tegas Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR RI

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Aksi Demo di Jakarta

Sejumlah barang, termasuk laptop dan beberapa dokumen, juga ikut disita.

Menurut keterangan perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.

“Polisi hanya bilang Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara,” ujar seorang staf yang ditemui di lokasi.

Meski begitu, hingga kini alasan jelas penangkapan masih simpang siur. Kabar yang beredar,

Delpedro sempat aktif mendampingi para pendemo yang ditangkap pada 28 Agustus 2025. Bahkan, ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan massa aksi tersebut.

Baca juga: Ruang Kerja Emil Dardak Hangus Dibakar Massa, Warganet Heboh Cari Kabar Arumi Bachsin

Baca juga: Cucu Bung Hatta Kritik Prabowo: “Tragedi Affan Tanggung Jawab Presiden”

Riwayat Delpedro

Delpedro Marhaen bukan nama asing di kalangan pegiat hak asasi manusia. Sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ia kerap bersuara lantang membela kebebasan sipil dan demokrasi.

Pria dengan latar belakang pendidikan hukum dan politik ini juga tercatat sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office.

Ia menyelesaikan Magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta serta Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.

Selain itu, Delpedro pernah berkarya di berbagai organisasi dan media seperti KontraS dan BandungBergerak.id.

Ia dikenal vokal, terbiasa turun ke jalan, dan tak jarang menjadi corong kritik atas kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Inilah Sosok Kompol K dan Bripka R Brimob Tabrak Affan hingga Tewas

Baca juga: Momen Lisa Mariana Ikut Demo DPR, Bawa Kopi hingga Disoraki Wonderfull, Banjir Pujian Netizen

Pernah Ditangkap

Bukan kali ini saja Delpedro berhadapan dengan aparat. Pada Agustus 2024, ia bersama sejumlah aktivis diamankan polisi saat aksi menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI.

Kala itu, kericuhan pecah di sekitar Gerbang Pancasila. Delpedro dan rekannya, Iqbal Ramadhan dari LBH Jakarta, sempat ditangkap. Sumber internal menyebutkan ia bahkan terlihat babak belur usai diamankan.

Di luar aksi lapangan, Delpedro juga aktif menulis opini publik dan penelitian terkait demokrasi, kebebasan akademik, serta isu-isu HAM.

Ia disebut sebagai salah satu aktivis muda yang punya pengaruh kuat di lingkaran advokasi hak asasi manusia di Indonesia.

Kini, penangkapannya kembali menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar proses hukum, atau ada tekanan lain di baliknya?

Biodata Singkat Delpedro Marhaen

  • Nama: Delpedro Marhaen
  • Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
  • Pendidikan:
  • Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Magister Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3,48)

Pengalaman Kerja:

  • Researcher Lokataru, Law and Human Rights Office
  • Researcher Haris Azhar Law Office
  • Correspondent BandungBergerak.id
  • Program Assistant KontraS

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved