Pimpinan DPR Setuju Penghentian Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dkk

Pimpinan DPR setuju untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase Kompas.com dan Tribunnews
DINONAKTIFKAN - Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan karena membuat pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Selanjutnya, kelima anggota DPR ini diusulkan untuk tidak menerima gaji dan tunjangan. Kabar terbaru, pimpinan DPR setuju untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi mereka.

Informasi ini diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Dia mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat permohonan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang di-nonaktifkan.

Surat tersebut diteruskan kepada pimpinan DPR RI. Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya.

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Ternyata Mencapai Rp 70 Juta per Bulan

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Mereka dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

Keputusan untuk penonaktifkan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah. 

Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima.  Sebab, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025). 

Hal yang sama dilakukan oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025). 

Sementara itu, meski tak meminta kepada DPR, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved