Pimpinan DPR Setuju Penghentian Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dkk

Pimpinan DPR setuju untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase Kompas.com dan Tribunnews
DINONAKTIFKAN - Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. 

MKD

Setelah muncul usulan untuk menonaktifkan lima anggota DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera meresposnya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, lantas mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata MKD saat dihubungi, Rabu (3/9/2025). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR. 

Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya.

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2025). 

Meski begitu, Indra tidak menjelaskan secara detail apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif berlaku seterusnya atau hanya sementara waktu.

Dia hanya menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pimpinan DPR RI. "Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," ucap Indra. 

Dek Gam mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan. Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa saja bertambah.

"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.

Ia menjelaskan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.

"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam. 

Tunjangan Rumah

Gaji dan tunjangan DPR beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan. Salah satunya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta. 

Sejumlah anggota DPR RI dinilai makin mempekeruh suasana dengan merespons masyarakat yang memberikan kritik lewat media sosial terkait isu gaji dan tunjangan jumbo anggota dewan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved