Kerusuhan di Jakarta

KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal

Investigasi KontraS soal kematian Affan Kurniawan ungkap rantis Brimob punya kamera eksternal, bantah alasan blind spot polisi.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
SUARA KONTRAS – Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat menyampaikan sikap terkait kerusuhan demo Agustus 2025 yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan, di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Fakta baru terungkap dari hasil investigasi kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang tewas terlindas rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk KontraS, menyebut narasi soal adanya blind spot atau titik buta pada kendaraan taktis Brimob tak lagi relevan.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan, rantis Rimueng Brimob merupakan kendaraan golongan armoured personnel carrier (APC) dengan bobot sekitar 4,2 ton.

Baca juga: Polisi Bongkar 10 Akun Bodong Provokasi Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo

Baca juga: 11 Tahun Jadi Buron, Politisi Hanura La Ode Litao Malah Lolos Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Yang mengejutkan, kendaraan ini ternyata sudah dilengkapi kamera eksternal yang terhubung ke monitor di dashboard.

“Soal spesifikasi kendaraan taktis ini, ternyata ada kamera eksternal. Jadi pernyataan soal blind spot sebenarnya bisa disangkal, karena pengemudi bisa memantau kondisi sekitar lewat monitor,” kata Dimas saat konferensi pers di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, fakta itu menggugurkan argumen kepolisian yang sebelumnya menyebut pengemudi rantis tak bisa melihat korban karena adanya titik buta.

“Dengan bobot kendaraan mencapai ribuan kilogram dan bodi berbahan baja, kendaraan ini jelas tidak akan rusak meski dilempari batu atau besi,” lanjutnya.

Baca juga: KontraS Desak Kapolri Dicopot Usai Ricuh Demo Agustus 2025, Soroti Kematian Affan Kurniawan

Baca juga: Viral! Video Polisi Minta Warga Lepas Maling Motor di Cikarang, Ini Respons Kapolres

Singgung Blind Spot

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam sempat mengungkap alasan sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, hanya dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang itu, video viral yang menunjukkan Affan terlindas rantis menjadi bahan pertimbangan. Dari hasil analisis, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas.

“Isu pertama adalah jarak. Jadi korban jatuh dulu, baru terlindas. Itu yang disebut tidak terlihat oleh sopir karena adanya blind spot,” kata Cak Anam.

Ia menambahkan, posisi kaca dan ram pada kendaraan membuat pandangan sopir terbatas, apalagi insiden terjadi malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kalau lihat videonya, memang jatuh duluan. Baru supir ini bablas begitu saja,” ucapnya.

Perbedaan temuan antara investigasi masyarakat sipil dan hasil sidang etik Polri kini memunculkan tanda tanya besar.

Di satu sisi, KontraS menegaskan kendaraan sudah dilengkapi kamera eksternal sehingga alasan blind spot tak masuk akal.

Namun di sisi lain, Kompolnas menyebut faktor jarak dan keterbatasan pandangan sopir membuat tragedi itu tak bisa dihindari.

Kasus kematian Affan Kurniawan kini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi penanganan dan tanggung jawab aparat dalam tragedi yang menewaskan seorang anak muda pencari nafkah itu.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved