Stop Arogansi Strobo! Warganet Dukung Gerakan yang Diinisiasi Peter F Gontha
Peter F Gontha menggaungkan kampanye "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Peringatan ini sebagai pertanda agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
"Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum."
"Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).
Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.
"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
"Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan," ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Budiyanto.
"Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.
Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
Pramono Anung Kaget Ada Siswi Berusia 87 Tahun |
![]() |
---|
KPK Sesalkan Inisiatif Khalid Basalamah yang Buka Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Wewenang Polri Bakal Dikaji Ulang, Presiden Bentuk Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Pasukan Ojol akan Demo di Istana dan DPR, Usung 7 Tuntutan dan Bakal Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.