Stop Arogansi Strobo! Warganet Dukung Gerakan yang Diinisiasi Peter F Gontha
Peter F Gontha menggaungkan kampanye "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Sebelumnya, aksi petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) yang bersikap arogan saat menjalankan tugasnya kembali viral di media sosial.
Video yang memperlihatkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh patwal tersebut, beredar luas di media sosial.
Diunggah oleh akun @dashcamindonesia, tampak dalam video, kondisi lalu lintas padat di ruas jalan tol Tangerang.
Tiba-tiba, terdengar suara sirine strobo yang diikuti oleh suara benturan.
Suara benturan tersebut diduga berasal dari petugas patwal yang memukul kendaraan perekam video karena ingin meminta prioritas jalan.
"Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?" tulis keterangan unggahan.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu ikut mengomentari terkait aksi patwal arogan.
Menurutnya, seorang patwal tidak diperbolehkan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan saat sedang dalam tugas pengawalan.
"Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.
"Pertama, mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal," kata Jusri.
"Kedua, memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," imbuhnya.
Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Mereka (patwal) tidak berwenang menggunakan kekerasan. Mereka hanya boleh mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, seperti memberikan peringatan atau sanksi administratif, itu wewenangnya," papar Jusri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Pramono Anung Kaget Ada Siswi Berusia 87 Tahun |
![]() |
---|
KPK Sesalkan Inisiatif Khalid Basalamah yang Buka Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Wewenang Polri Bakal Dikaji Ulang, Presiden Bentuk Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Pasukan Ojol akan Demo di Istana dan DPR, Usung 7 Tuntutan dan Bakal Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.