Kasus Kepsek Tampar Siswa di SMAN 1 Cimarga Banten, Kak Seto: Tegas Boleh, Tapi Tanpa Kekerasan
Dalam menghadapi anak yang melakukan pelanggaran, guru tetap dapat memberikan sanksi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Psikolog anak Prof. Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengingatkan para pendidik agar menegakkan disiplin di sekolah tanpa kekerasan.
Hal itu disampaikan Kak Seto menyusul adanya dugaan penganiayaan siswa oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Dini Fitria.
Diketahui, Dini menampar siswa kelas XII berinisial ILP (17), karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10/2025) lalu.
Akibat kejadian ini, Gubernur Banten Andra Soni mencopot Dini dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca juga: Sekda Lebak Tanggapi Isu Banyak Perusahaan Tolak Terima Lulusan SMAN 1 Cimarga Buntut Mogok Sekolah
“Para pendidik harus ingat, mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar. Jadi tindakan tegas perlu, tapi tegas berbeda dengan kekerasan,” ujar Kak Seto saat menghadiri reuni SMPN 123 Jakut Angkatan 1997 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/10/2025) petang.
Kak Seto menekankan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dalam situasi apapun, termasuk di lingkungan pendidikan.
Dalam menghadapi anak yang melakukan pelanggaran, guru tetap dapat memberikan sanksi.
Akan tetapi, lanjut dia, pemberian sanksi harus dalam koridor pembinaan, bukan hukuman fisik atau psikis.
“Kepada anak-anak juga terkena sanksi, sanksi peringatan dan sebagainya. Mungkin hukum, iya hukum, tapi hukum yang mendidik, yang edukatif. Misalnya melakukan kebersihan, kerja bakti, dan sebagainya,” kata Kak Seto.
Menurutnya, tindakan seperti itu lebih efektif dalam membentuk karakter anak, dibandingkan dengan hukuman fisik yang hanya menimbulkan trauma.
“Kita juga punya undang-undang sistem peradilan pidana anak. Jadi bahwa anak-anak yang melanggar aturan juga tetap terkena sanksi, tapi sanksi untuk anak berbeda dengan sanksi untuk orang dewasa,” jelasnya.
“Sanksi untuk anak adalah pembinaan. Jadi pembinaan namanya kan juga bukan penjara anak, tapi namanya LPKA, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk anak-anak yang bermasalah,” lanjut Kak Seto.
Mengenai langkah Pemprov Banten yang memecat kepala sekolah pelaku kekerasan tersebut, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, peraturan dari Kementerian Pendidikan dan kebijakan hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kembali pada aturannya, aturan dari Kementerian Pendidikan sudah tegas. Bahwa guru yang melanggar, yang bahkan kalau misalnya itu sampai ke ranah hukum, itu bahkan bisa terkena pasal 80, kalau tidak salah, Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi pidananya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak lama dan menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan.
“Itu sudah ada aturan, itu DPR yang menentukan, yang sudah ditegakkan undang-undang ini dari tahun 2002, lalu diperbarui sampai terakhir 2015,” ucapnya.
Dia berharap dunia pendidikan tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter yang menghargai sesama dan menjunjung kemanusiaan.
“Dengan begitu setiap anak merasa dimanusiakan dan dihargai, dan itu tidak akan mendorong agresivitas yang berdampak pada bullying, kaburan, dan sebagainya,” katanya.
Dalam kegiatan reuni tersebut, Kak Seto menekankan pentingnya pendidikan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kak Seto menilai pendidikan tidak boleh berhenti pada aspek akademik, tetapi juga membangun karakter, etika dan kreativitas siswa.
“Kegiatan hari ini adalah reuni dari murid-murid SMP Negeri 123 Jakarta Utara angkatan tahun 1997, berarti sudah 28 tahun yang lalu. Tetapi kita bisa melihat hasil dari didikan SMP Negeri 123 pada 28 tahun yang lalu yang menunjukkan bahwa para siswanya juga sudah berkembang dengan segala keunikan potensi masing-masing. Jadi orang-orang hebat,” pungkas Kak Seto.
Sementara itu Wakil Kepala SMPN 123 Jakarta Utara, Tri Hartini mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan para alumni angkatan 1997.
Dia mengatakan, reuni bukan hanya ajang nostalgia, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memberikan manfaat nyata bagi sekolah.
“Saya senang sekali hari ini. Ternyata kalau ada reuni ini ada beberapa sisi positifnya ya. Mereka jadi bisa bertemu kembali, mereka bisa menanyakan kondisi teman-temannya,” ujarnya.
Tri menambahkan, kegiatan tersebut juga menunjukkan rasa kebersamaan dan kepedulian para alumni terhadap adik-adik kelas mereka yang masih bersekolah di SMPN 123.
“Mereka hari ini luar biasa juga, mereka berbagi kebahagiaan dengan adik kelasnya. Jadi saya senang sekali, support banget untuk Angkatan 97 ini,” katanya.
Dia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pihak di masa mendatang.
“Mudah-mudahan berikutnya dia akan lebih melebar juga dan manfaatnya akan lebih banyak. Karena mereka akan mengetahui kondisi teman-teman mereka. Jadi mungkin bisa saling membantu,” ujar Tri.
BERITA VIDEO : TAK JADI DICOPOT! AJUDAN PRESIDEN UMUMKAN KEPALA SEKOLAH PRABUMULIH KEMBALI BERTUGAS
Sedangkan Perwakilan alumni SMPN 123 Angkatan 1997, Rouli Rajagukguk mengatakan kegiatan reuni ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.
“Kami berharap para siswa-siswi dari SMPN 123 nanti akan lahir generasi-generasi bangsa yang terbaik. Generasi-generasi bangsa hebat, tentunya yang bermanfaat bagi masyarakat seluruh Indonesia,” ujar Rouli.
Dalam reuni tersebut, para alumni menggalang donasi yang digunakan untuk memberikan santunan kepada anak-anak yatim dan siswa yang membutuhkan.
“Untuk santunan sendiri itu kami terkumpul masing-masing anak itu kami berikan sebesar Rp 500.000, itu berupa yang kas dan memang perlengkapan sekolah,” kata Rouli.
Dia menegaskan, santunan tersebut bukan kegiatan satu kali, melainkan akan menjadi program berkelanjutan dari angkatan 1997 demi membantu para pelajar SMPN 123.
“Tentunya santunan ini bukan hanya saat ini saja, tapi berikutnya setiap bulan kami usahakan terus kami memberikan santunan dan membantu siswa-siswi yang memang membutuhkan di SMP 123,” pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Berkaca dari Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Belajar, FWK Ingatkan Pemerintah Perbaiki Dunia Pendidikan |
|
|---|
| Sekda Lebak Tanggapi Isu Banyak Perusahaan Tolak Terima Lulusan SMAN 1 Cimarga Buntut Mogok Sekolah |
|
|---|
| Banyak Anak di Karawang Alami Gangguan Penglihatan, KAI Beri Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis |
|
|---|
| Geger SMAN 1 Cimarga, Siswa Mogok Sekolah Usai Dugaan Kepala Sekolah Tampar Siswa |
|
|---|
| Siswa dan Guru SMPN 62 Kota Bekasi Diminta Bersabar, Pembangunan Gedung Baru Baru Terealisasi 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kak-Seto-soal-kasus-kekerasan-di-SMAN-1-Cimarga-Banten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.