Kasus Penipuan
Polresta Bandara Soetta Bongkar Penipuan Lowongan Kerja Calon Pilot, Rugikan Rp 1,3 Miliar Lebih
Jumlah korban penipuan dengan modus lowongan kerja pilot sampai saat ini masih tiga orang, dan bisa jadi akan terus bertambah.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Ringkasan Berita:
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penipuan berkedok lowongan kerja pilot dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,3 miliar dan korban awal tercatat tiga orang.
- Pelaku RTI menjanjikan kelulusan rekrutmen pilot dengan biaya hingga ratusan juta rupiah; salah satu korban membayar Rp550 juta dalam delapan kali transfer.
- Setelah janji tak dipenuhi, korban melapor; pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG — Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot.
Kasus penipuan lowongan kerja ini pun menyebabkan kerugian bagi para korbannya hingga mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
"Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa jumlah korban untuk sampai saat ini masih tiga orang, dan bisa jadi akan terus bertambah.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," katanya.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan peristiwa ini bermula saat salah satu korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, pada Minggu 15 September 2024.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2025 di Kabupaten Bekasi, Fokus Edukasi ke Pengendara
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau RW Transparan saat Pakai Dana Hibah Rp100 Juta
Setelah itu B memberikan nomor pelaku berinisial RTI melalui WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ujarnya.
Kompol Yandri Mono mengatakan dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening milik pelaku.
"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ucapnya.
Setelah korban melunasi pembayaran, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Rugikan Miliaran di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: 64 Korban, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar, Kasus Kavling Bodong di Bekasi Masuk Tahap 2
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Korban pun akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yandri.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Kasus Penipuan Tanah Kavling Rugikan Miliaran di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| 64 Korban, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar, Kasus Kavling Bodong di Bekasi Masuk Tahap 2 |
|
|---|
| Terbukti Tipu Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Senilai Rp 2,5 M, Eks Dirut PT ABB Masuk Penjara |
|
|---|
| Terbongkar! Puluhan WNA China Menyamar Jadi Polisi untuk Tipu Korban di Negeri Sendiri |
|
|---|
| Kenalan dengan Pria di Aplikasi Tantan, Mahasiswi di Bekasi Kena Tipu, Motornya Dibawa Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.