Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Korban Penganiayaan Bahar Smith Minta Rp2 Miliar agar Berdamai

Ada perkembangan baru penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith.

Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
MINTA RP 2 MILIAR- Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida (baju batik) dan istrinya, Fitri Yulita (kerudung hitam) saat datang ke Polres Metro Tangerang Kota Selasa. Saat pertemuan RJ, Fitri Yulita disebut meminta Rp2 miliar sebagai ganti rugi agar berdamai. (3/3/2026).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI) 

Ringkasan Berita:
  • Korban Ridha melalui istrinya, Fitri Yulita, meminta uang Rp2 miliar saat mediasi kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota.
  • Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut awalnya korban meminta Rp272,7 juta, namun berubah menjadi Rp2 miliar saat mediasi sehingga dinilai berlebihan.
  • Mediasi berakhir tanpa kesepakatan dan kasus dugaan penganiayaan tersebut tetap berlanjut ke proses hukum.

 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG- Ada informasi baru soal penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith.

Dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, terungkap soal permintaan uang sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut diminta oleh korban saat mediasi berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan oleh korban Ridha dan istrinya, Fitri Yulita, saat proses mediasi yang difasilitasi Polres Metro Tangerang Kota.

Namun besaran uang tersebut dianggap berlebihan sehingga proses damai mentok sehingga tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Korban Minta Rp 2 Miliar untuk Damai

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, dalam mediasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026), pihak korban menyampaikan dua tuntutan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah permintaan uang sebesar Rp 2 miliar sebagai bentuk pemulihan.

"Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan," kata Ichwan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Ichwan, sebelum mediasi berlangsung pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat meminta uang sekitar Rp 272,7 juta. Namun nominal tersebut berubah saat pertemuan berlangsung.

"Sebelumnya pihak Ridha melalui kuasa hukumnya meminta Rp 272,7 juta. Namun saat pertemuan itu berubah menjadi angka Rp 2 miliar," ujarnya.

Kuasa Hukum Bahar Mengaku Kaget

Ichwan mengaku sempat memastikan kembali jumlah uang yang diminta pihak korban dalam pertemuan tersebut.

Ia menyebut angka Rp 2 miliar kembali ditegaskan oleh istri korban saat proses mediasi berlangsung.

Mendengar permintaan tersebut, Ichwan mengaku terkejut dan menilai angka tersebut tidak wajar.

"Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved