Rabu, 3 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Korban Penganiayaan Bahar Smith Minta Rp2 Miliar agar Berdamai

Ada perkembangan baru penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
MINTA RP 2 MILIAR- Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida (baju batik) dan istrinya, Fitri Yulita (kerudung hitam) saat datang ke Polres Metro Tangerang Kota Selasa. Saat pertemuan RJ, Fitri Yulita disebut meminta Rp2 miliar sebagai ganti rugi agar berdamai. (3/3/2026).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI) 

Mendengar angka tersebut, ia mengaku kaget dan menilai permintaan tersebut sebagai bentuk pemerasan.

"Saat itu saya langsung bereaksi, 'wah pemerasan ini'," kata dia.

Disebut Bukan Pemerasan

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani membenarkan bahwa permintaan Rp 2 miliar sempat muncul dalam proses mediasi.

Namun ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk pemerasan, melainkan bagian dari proses negosiasi.

"Kalau pemerasan kan ada unsur memaksa atau ancaman. Ini kan disampaikan terbuka dalam proses negosiasi, ada pengacara dan polisi juga di situ," ujarnya.

Menurut Midyani, korban sebelumnya menghitung kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 270 juta akibat peristiwa penganiayaan tersebut.

Permintaan Disebut Muncul Secara Spontan

Midyani menjelaskan, saat proses mediasi pihak dari Bahar sempat menawarkan uang sekitar Rp 300 juta untuk penyelesaian perkara.

Namun, saat tawaran tersebut disampaikan, istri korban disebut langsung menyebut angka Rp 2 miliar.

Ia mengatakan permintaan itu berkaitan dengan kerugian imaterial yang dirasakan korban, seperti kerugian kehormatan dan dampak lainnya yang tidak bisa dihitung secara materi dikutip dari kompas.com

Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Meski sempat dilakukan mediasi, proses tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Pihak korban disebut tetap menolak penyelesaian melalui restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved