Penonaktifan Bagi Anggota DPR Tak Ada Dasar Hukumnya, Ahmad Sahroni dkk Bakal Kembali ke DPR?

Sanksi nonaktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase Tribunnews
DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat. 

Sehingga, menurut Titi, penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio merupakan upaya pendisiplinan dari partai.

Penonaktifan itu tidak serta merta membuat status anggota DPR mereka hilang. Status kedewanan mereka pun tetap.

"Jadi kalau bagi saya istilah nonaktif itu merupakan keputusan politik internal partai yang tidak berkaitan dengan status formal kedewanan."

"Itu kebijakan disiplin partai, tetapi apakah kemudian mereka menjadi kehilangan status keanggotaan dewannya, tidak."

"Karena kehilangan keanggotaan kedewanan itu hanya bisa kalau dia mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia," ungkapnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menegaskan, situasi yang disebutkan di atas tidak terjadi pada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

"Jadi yang kita tunggu adalah apa yang dianggap nonaktif itu bergantung tindak lanjut dari masing-masing partai."

"Kalau masing-masing partai itu ingin mengganti, itu statusnya artinya dia diberhentikan oleh partai sebagai anggota dewan dan itu ada prosedurnya," urainya.

Adapun prosedur PAW yakni pimpinan partai mengusulkan kepada pimpinan DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengonfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika ada yang diberhentikan oleh partai.

Kemudian, KPU akan bertanya siapa yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved