Berita Nasional
Sri Mulyani Minta Obligor dan Debitur BLBI Bertanggung Jawab atas Perbuatannya 22 Tahun lalu
Menteri Keuangan Seri Mulyani meminta obligor dan debitur BLBI berbesar hati memenuhi panggilan atas perbuatannya yang merugikan negara.
TribunBekasi.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan, langkah ke depan akan jauh lebih sulit dalam menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari sisi aset, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menemukan beberapa terdapat di luar negeri.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp 265 Juta dari Perkara Korupsi Tanah Kas Desa
"Seperti dikatakan oleh bapak wakil ketua jaksa agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI", Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, yurisdiksi dan sistem hukum di negara lain pastinya akan berbeda dan membutuhkan proses hukum lebih kompleks.
Tapi, pemerintah dipastikan tidak akan mengenal lelah dan menyerah untuk terus berusaha mendapatkan hak tagih utang BLBI ke negara.
"Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan,” ucapnya.
“Mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun belum diselesaikan," imbuh Sri Mulyani.
Baca juga: Gelombang Pandemi Kedua Bikin Menteri Perdagangan M Lutfi Prihatin, Order dari Luar Negeri Terganggu
Sementara, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan, dari sisi keberadaan orang, banyak obligor dan debitur BLBI ada di Singapura.
"Paling banyak di Singapura," ujarnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur.
Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan.
Baca juga: Kepala Lembaga Eijkman Anjurkan Pimpinan Daerah Tuntaskan Vaksinasi Injeksi Kedua
"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara.
"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Baca juga: Dhena Devanka tak Mau Ungkap Alasan Jonathan Frizzy Lakukan KDRT
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun,
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar” tegas Mahfud. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/sri-mulyani.jpg)