Berita Nasional

Pengamat Keuangan Sebut Utang Obligor BLBI Sedikit Menutup Defisit APBN Akibat Pandemi Virus Corona

Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan tekad pemerintah yang kuat mengejar utang obligor BLBI, karena kebutuhan yang mendesak.

Editor: Valentino Verry
warta kota/henry lopulalan
Ilustrasi - Sebagian uang yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Bank Mandiri sebagai uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 17 Mei 2018. 

TribunBekasi.com, Jakarta - Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan tekad pemerintah yang kuat mengejar utang obligor BLBI, karena kebutuhan yang mendesak.

Seperti diketahui, saat ini ekonomi nasional sedang terpukul akibat pandemi virus corona.

Sektor riil yang rontok akibat daya beli masyarakat yang terjun bebas, membuat APBN defisit.

Baca juga: SMPN 2 Kota Bekasi Awasi Pelajar yang Nongkrong Usai PTM Melalui Group WA Orangtua

Berbagai cara pun dicari untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya dengan mengejar 48 obligor BLBI tadi.

Jika ditotal, utang 48 obligor kakap ini mencapai Rp 110 triliun. 

Menurut Ariston, kalaupun utang ratusan triliun itu dibayar lunas sekaligus, tidak bisa membantu banyak dalam kesulitan menutup defisit APBN

"Total utang BLBI Rp 110 triliun itu ya pastinya tidak bakal menutup penuh defisit, tapi setidaknya penerimaan bertambah,” ujarnya,” Senin (30/8/2021).

“Lagian belum tentu juga penagihan terhadap individu-individu tersebut bisa dibayar lunas sekaligus, pastinya perlu waktu untuk proses tagihnya," imbuhnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews. 

Selanjutnya, Ariston menjelaskan, penagihan utang BLBI bukan jalan pintas untuk mengejar penerimaan karena proses berlangsung lama. 

Baca juga: Setiap Kali Chelsea FC Menang, 3 Indonesia Bakal Berikan Kuota Ekstra Hingga 10GB

"Mengingat BLBI ini juga sudah lama, sudah sejak 1998. Namun, utang BLBI ini ya memang harus ditagih," tegasnya. 

Dia merincikan, defisit APBN 2020 lebih dari Rp 900 triliun, begitu juga dengan perkiraan di 2021 masih di atas Rp 900 triliun. 

Defisit APBN sudah mencapai kisaran enam persen dari produk domestik bruto (PDB), itu memang akibat terkena dampak pandemi Covid-19. 

Sementara sebelum pandemi, defisit APBN 2019 sekitar Rp 350 triliun atau 2,2 persen, sehingga pelebaran menjadi enam persen tersebut di luar kewajaran. 

"Ini karena pendapatan turun dan diperkirakan biaya tambahan untuk mengendalikan pandemi," pungkas Ariston.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyoroti sikap pemerintah dalam penagihan utang obligor dan debitur BLBI senilai Rp 110 triliun.

Baca juga: Lebih Memilih Berhati-hati, Kegiatan Belajar Mengajar di Karawang Masih Daring

Menurutnya, jika pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI serius ingin mengembalikan kerugian negara, maka tidak hanya fokus ke arah beberapa orang. 

Diantaranya yakni mengumumkan pemanggilan kepada Tommy Soeharto untuk memberikan penekanan khusus, padahal ada total 48 obligor dan debitur secara keseluruhan. 

"Cara ini menunjukkan adanya tendensi politisasi dengan memanfaatkan sentimen negatif terhadap keluarga cendana untuk tujuan pencitraan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021). 

Karena itu, dia menilai penanganan tagihan utang BLBI melalui Satgas harus dikembalikan murni pada prinsip penegakan hukum. 

Kusfiardi menjelaskan, Satgas harus menggunakan dokumen dengan kekuatan hukum yang ada sebelumnya, diantaranya audit investigatif BPK terhadap kasus BLBI. 

Baca juga: Siswa SMPN 2 Kota Bekasi Jalani Uji Coba PTM dengan Protokol Kesehatan Ketat, Begini Pelaksanaannya

"Lalu, dokumen lain seperti putusan pengadilan dan fakta hukum lainnya yang relevan," katanya. 

Kemudian dengan basis itu, pemerintah bisa mempertimbangkan sejauh mana upaya membuka proses kerja penanganan kasus tersebut ke publik. 

Pertimbangannya tentu untuk penyelesaian kasus hukum karena jika hanya membuka informasi pemanggilan dan pemeriksaan ke publik malah menghambat proses. 

Dia menambahkan, langkah mengumumkan beberapa nama saja harusnya tidak perlu dilakukan hanya demi supaya publik bisa mengonfirmasi kerja pemerintah. 

"Nanti melalui proses di pengadilan yang terbuka buat umum, itu tentu jauh lebih baik,” katanya.

“Cara pengumuman tertentu seperti ini, jangan-jangan disengaja agar proses hukum terhadap 48 obligor BLBI tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Kemensos Siapkan Anggaran Rp24 Miliar untuk Yatim, Piatu dan Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Menurut Kusfiardi, penagihan terhadap obligor dan debitur dalam kasus BLBI saat ini seperti hanya menyoroti beberapa nama. 

Padahal, keseluruhan ada 48 obligor dan debitur dengan total utang ke negara senilai Rp 111 triliun, tapi pengumuman ke publik lebih fokus ke Tommy dengan tagihan Rp 2,6 triliun. 

"Nama 48 obligor sudah pernah diumumkan? Ini tidak layak, ada mekanisme yang harus dipenuhi secara hukum maupun ketatanegaraan, harusnya mengumumkan semua yang belum memenuhi kewajiban mereka sebagai obligor BLBI," ucapnya. 

Kusfiardi menjelaskan, idealnya adalah jika semua nama sudah diungkap ke publik atau tidak hanya Tommy dan beberapa orang saja, baru kemudian umumkan pemanggilan. 

Hal tersebut dinilai untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI yang tak kunjung tuntas. 

Baca juga: Meski Hanya Sebagai Finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Bella Kini Dikenal Banyak Orang

Jadi, dengan cara hanya menyoroti beberapa saja, pemerintah kesannya hanya bersifat politis atau politisasi terhadap nama-nama tertentu. 

"Kalau caranya seperti ini, patut diduga ada politisasi dalam penanganan BLBI seperti masa-masa sebelumnya," katanya. 

Tentu langkah pemerintah ini, lanjut Kusfiardi, tidak dapat diandalkan untuk bisa segera menyelesaikan kasus BLBI itu sendiri. 

Termasuk, mengembalikan uang negara dan menghentikan kerugian dari pembayaran bunga obligasi rekap yang masih berlangsung sampai saat ini," pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur.

Baca juga: Shireen Sungkar Akui Bisnisnya Terpengaruh Pandemi dan Aturan PPKM

Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan. 

"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya. 

Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara. 

"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto. 

Baca juga: Seseorang bisa Tidak Lulus Seleksi Kartu Prakerja, Mengapa? Simak Penjelasan Berikut Ini

Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun.

Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil. 

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegas Mahfud. 

Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. 

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved