Berita Bekasi

Polda Metro Jaya Ungkap Kawasan Rawalumbu Kota Bekasi Rawan Begal Sadis

Jajaran Polda Metro Jaya berhasuil menangkap komplotan begal sadis yang meresahkan warga Kota Bekasi, khususnya yang melintas di Rawalumbu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi amankan barang bukti begal sadis di Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pria inisial FF kena tiga kali bacokan saat melintas di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 26 September 2021 lalu. Ia dibacok lima pria dalam aksi pembegalan sadis itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa FF saat itu melintas di sebuah jalan yang sepi pada malam hari.

Baca juga: Rusunawa Adiarsa Karawang Kondisinya Memprihatinkan, Begini Tanggapan Dinas PRKP

Kemudian di tengah perjalanan ia dijegat lima pria yang mengendarai sepeda motor.

Mereka merampas motor milik FF. Karena melawan dan enggan menyerahkan motornya, FF diserang oleh para pelaku.

Tiga dari lima pelaku kemudian membacok FF di bagian tangan, pundak kiri, dan punggung.

"Jadi korban kena tiga kali bacokan, di punggung, tangan, dan pundak kiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Untungnya nyawa FF masih selamat atas insiden pembegalan tersebut.

Atas kejadian itu FF melapor ke Mapolda Metro Jaya. Lalu tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima pelaku yakni MH, MS, MA, AM, dan C.

Baca juga: Dituduh Bobol Sandi Wifi, Seorang Pria Dianiaya Tetangganya Sendiri

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Aksi begal juga marak di Tambun, Kabupaten Bekasi. Seorang pria inisial A dibacok sejumlah pria. Motornya dirampas sekelompok begal.

Menurut Yusri, peristiwa itu terjadi 26 September 2021.

Ketika itu A melewati jalan sepi pukul 00.30 WIB dengan mengendarai sepeda motornya. Ia memacu motornya sendirian di jalan yang sepi.

Kemudian di tengah perjalanan, ia dicegat oleh empat pria. Keempat pria itu kemudian menodongkannya celurit agar mengancam korban menyerahkan harta bendanya.

Baca juga: Rahmat Effendi Bangun Krematorium Pertama untuk Kota Bekasi dengan Anggaran Rp 15 Miliar

Korban sempat melawan, hingga akhirnya terkena bacokan celurit dari salah satu pelaku.

"Kemudian korban melapor. Dari hasil laporan kami identifikasi empat pelaku EH, SB, RH, dan A," ujar Yusri.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap keempatnya. Kemudian polisi berhasil ringkus tiga dari empat pelaku.

Di mana salah satunya merupakan otak dari pembegalan tersebut yakni EH.

Kata Yusri, empat pelaku yang berhasil diringkus ialah EH, SB, dan RH pada 3 Oktober 2021. Sementara A masih dalam pengejaran dan sudah tercium keberadaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keempat orang itu merupakan komplotan begal di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Prabowo Subianto Didesak Kadernya Jadi Capres di Pilpres 2024, Berikut Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Modusnya mereka memang mencari jalan sepi untuk melakukan aksi begal. Kemudian para pelaku selalu melancarkan aksinya di tengah malam.

Mereka juga tak segan-segan melukai korbannya di setiap aksinya.

"Para pelaku biasa mengincar harta benda korban baik sepeda motor atau handphone," tutur Yusri.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dapat mencapai sembilan tahun penjara.

Hanya dalam waktu dua pekan, 52 kasus kejahatan jalanan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di mana tujuh senjata api berhasil diamankan. 

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Metro ‘tak Berani’ Panggil Haris Azhar Terkait Kasus Luhut

Menurut Yusri, 52 ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan itu didapat sedari 22 September 2021. 

"Jumlah kasus yang diungkap ada 52 kasus oleh Krimum Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Ke-52 kasus itu merupakan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pengrusakan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Di mana kasus kejahatan jalanan diungkap oleh jajaran Ditres Krimum Polda Metro Jaya baik dari Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor. 

Subdit Resmob berhasil ungkap 13 kasus, lalu Subdit Jatanras 29 kasus, dan Subdit Ranmor 10 kasus. 

Dari 52 kasus itu, polisi ringkus 84 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Dapat Guyuran Bonus Setelah Raih Medali Emas PON Papua, Athalarik Maulidio Ingin Bangun Kos-kosan

"Barang bukti yang kami amankan selama dua pekan ini ada 7 pucuk senjata api, 12 pucuk senjata tajam, dan 27 unit kendaraan hasil kejahatan dengan rincian 26 motor dan satu roda empat," bebernya. 

Kemudian ada 11 kendaraan disita oleh polisi yang diduga menjadi alat kejahatan dan ada 27 handphone disita polisi dari para pelaku kejahatan jalanan. 

Meski kasus kejahatan jalanan terlihat cukup tinggi, Yusri memastikan kasus kejahatan menurun. 

Di mana penurunan crime total mencapai 18 persen. 

Namun, pengungkapan alami kenaikan 22 sampai 23 persen selama dua pekan. 

"Crime total menurun, tapi crime clearance  tinggi hingga 22 sampai 23 persen selama dua pekan ini," jelasnya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved