Berita Daerah

Anies Jadi Gubernur Pertama yang Menerbitkan Regulasi Kota Berketahanan Iklim

Anies Baswedan kembali menorehkan prestasi, kali ini menjadi gubernur pertama di Indonesia yang menerbitkan regulasi kota berketahanan iklim.

Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Anies Baswedan jadi gubernur pertama yang menerbitkan regulasi soal iklim. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi demi mewujudkan kota yang berketahanan iklim.

Regulasi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD).

Baca juga: Suara Dengungan Misterius Bikin Warga Desa Ini Tersiksa Hingga Kesehatan Terganggu Selama Satu Tahun

Berdasarkan keterangannya, Anies mengatakan RPRKD merupakan sebuah regulasi komprehensif yang memuat aksi perubahan iklim dengan mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di Ibu Kota.

Dia mengklaim, Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Kemudian untuk pertama kali melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” ujar Anies, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, RPRKD merupakan wujud nyata dari komitmen DKI dan kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Baca juga: Diduga Memproduksi Bahan Pembuatan Narkotika, Seorang Pemuda Lulusan SMK di Karawang Dibekuk Polisi

Jakarta, kata dia, melakukan inovasi yang menyeluruh dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang diberlakukan secara seimbang.

Hal tersebut mengingat aksi adaptasi perubahan iklim selama ini sering sekali terlupakan.

Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen,” katanya.

“Secara ambisius DKI Jakarta juga mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Punya Tambatan Hati, Amanda Caesa: Sumpah, Nggak Ada yang Nembak Aku

Secara paralel, Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.

Sebagai informasi, RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.

Dikutip dari Pergub tersebut, maksud RPRKD disusun untuk mengkaji kembali kegiatan lintas sektoral perangkat daerah, yang berpotensi mengakselerasi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Hal ini dalam rangka menuju pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim dan menganalisis potensi upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan yang mampu memberikan kontribusi pada penanganan perubahan iklim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Sebanyak 915 Kasus Baru dan Kasus Kematian Harian 41 Jiwa

Termasuk memformulasikan kembali kontribusi Provinsi DKI Jakarta terhadap pencapaian NDC versi pembaharuan dan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada tingkat global, nasional, dan lokal.

Sedangkan tujuan penyusunan RPRKD ini adalah untuk mengakselerasi upaya aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam rangka mencapai pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Termasuk, mengintegrasikan pembangunan rendah karbon ke dalam proses serta paradigma perencanaan dan pembangunan pada tingkat provinsi serta memberikan kontribusi aktif terhadap penurunan Emisi GRK nasional menuju visi global netralitas emisi (net zero emission) pada tahun 2050.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved