Berita Daerah

Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bahar Bin Smith Langsung Kumpul dengan Keluarga

“Dia telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja dan sopir taksi online, keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Bahar bin Smith, terpidana kasus  penganiayaan dua remaja dan sopir taksi online, keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Minggu (21/11/2021).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan Bahar bin Smith dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuma pidana.

“Dia telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Mujiarto, Minggu (21/11/2021).

Sejak menjalankan pidana pada 2018, Bahar bin Smith telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Baca juga: Polsek Jatiasih Buru Kawanan Begal Sadis yang Meresahkan dan Viral di Sosmed

Baca juga: Nelayan Tua yang Nyambi Jual Mainan di Penjaringan Mencabuli Bocah setelah Memberi Mainan Gratis

Remisi ini diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BERITA VIDEO : MENGAKU DARI ORMAS, MINTA UANG SECARA PAKSA

 

“Selama menjalani hukumannya, Bahar bin Smith juga berkelakuan baik hingga di setiap Hari Raya Idhul Fitri dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ia selalu mendapatkan remisi," jelasnya.

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018 atas tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan Bahar langsung  bertemu dengan keluarganya usai keluar dari penjara.

“Hari ini beliau berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga,” kata Ichwan.

Ichwan menyebut Bahar dalam kondisi sehat saat dijemput olehnya dan keluarga di Lapas Gunung Sindur.

"Kondisinya sehat dan  tersenyum seusai dinyatakan bebas," ungkapnya

Ichwan mengucapkan terima kasih kepada umat Islam atas dukungan terhadap Bahar selama berada di tahanan.

“Tadi dia ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari umat islam Indonesia selama beliau ditahan," pungkas Ichwan.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved