Berita Kriminal

Bahar bin Smith Dipolisikan, Kuasa Hukum: Hendaknya Seluruh Pihak Mengedepankan Dialog dan Tabayyun

Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan dalam hal ini ke Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Editor: Panji Baskhara
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Foto: Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar minta setiap pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apapun.

Aziz Yanuar yang juga sebagai Tim advokat bela ulama mengungkap hal itu dengan merujuk pada adanya laporan polisi (LP) terhadap Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun" ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).

Katanya Aziz Yanuar, langkah atau upaya hukum seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.

Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bahar Bin Smith Langsung Kumpul dengan Keluarga

"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.

Dalam pernyataannya, Aziz heran, dengan pelaporan dugaan pelanggaran Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.

Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut yang dijadikan perkara.

Lantas dirinya mengingatkan, kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.

"Heran kami kadang, jika agamanya dinista tidak merespon,namun jika golongan suku dan asal usul disinggung, reaksinya sebegitu rupa. Mohon menahan diri, semoga Allah beri petunjuk," ucapnya.

Aziz sendiri mengungkap saat ini tim advokat sudah mengetahui adanya laporan itu, kendati begitu ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan ke depannya menyikapi adanya laporan tersebut.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan dalam hal ini ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) didapat, terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi adanya laporan dilayangkan kepada Bahar bin Smith.

"Iya ada laporanya, terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved