Berita Kriminal

Bahar bin Smith Bakalan Dipanggil Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tentunya Kita akan Agendakan

Kepolisian Polda Metro Jaya berencana memanggil penceramah Bahar bin Smith lantaran diduga pelintir omongan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kepolisian Polda Metro Jaya berencana akan memanggil penceramah Bahar bin Smith lantaran diduga pelintir omongan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polda Metro Jaya berencana memanggil penceramah Bahar bin Smith.

Diketahui, Bahar bin Smith dipanggil polisi dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Diduga Bahar bin Smith pelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI: Tunggu Waktunya Saja, Kami Lagi Persiapkan Bukti-bukti!

Baca juga: Bahar bin Smith Dipolisikan, Kuasa Hukum: Hendaknya Seluruh Pihak Mengedepankan Dialog dan Tabayyun

Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bahar Bin Smith Langsung Kumpul dengan Keluarga

Ia mengatakan, saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan kepolisian yang terlapornya adalah Bahar bin Smith.

Penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti yang berisi visual dan rekam jejak digital Bahar bin Smith soal dugaan penyebaran isu SARA.

Data itu didapat dari barang bukti yang dilampirkan oleh pelapor saat melapor.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut.

Sehingga ke depan, Bahar bin Smith akan dipanggil kepolisian untuk melakukan klarifikasi atas laporan terhadapnya.

"Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," ujarnya Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Namun Zulpan tak menjawab lugas terkait waktu pasti pemanggilan Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Eggi dan Bahar dilaporkan atas konten yang dianggap mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut.

Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar bin Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved