Berita Kriminal

Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor, Kader PDIP Diistimewakan?

Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, yang menganiaya seorang remaja di parkirkan minimarket tidak ditahan polisi.

Editor: Panji Baskhara
Twitter @NAurumn
Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, yang menganiaya seorang remaja di parkirkan minimarket tidak ditahan polisi. Foto: Tangkap layar CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil menganiaya remaja di parkiran minimarket. 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala ditangkap pihak kepolisian.

Pihak kepolisian amankan Halpian Sembiring Meliala akibat terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja atau pelajar SMA berinisial FAL (16).

Atas perbuatannya Halpian Sembiring Meliala tersebut, ia terancam tiga tahun penjara.

Namun, Halpian Sembiring Meliala tak ditahan, dan hanya wajib lapor.

Baca juga: Kader PDI Perjuangan Menganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Baca juga: Viral di Medsos, Sosok Penganiaya Remaja di Parkiran Motor Minimarket Ternyata Kader PDI Perjuangan

Baca juga: Pulang Acara Ultah di Bar, Dua Wanita Penumpang Ojol Dianiaya dan Diperas Gara-gara Muntah di Mobil

Polisi tak melakukan penahanan terhadap Halpian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," katanya Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, pada Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

Ancaman Tiga Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, pada Sabtu (25/12/2021).

"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko, Sabtu (25/12/2021).

Dia mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan, Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

 

Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus lakukan penangkapan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved