Berita Bekasi

Pemerintah Sedia Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Hanya di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Jual Rp 20.000

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Namun di Pasar Baru Kota Bekasi masih Rp 20 ribu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Ridho (29), pedagang sembako di Pasar Baru Kota Bekasi, masih menjual minyak goreng dengan harga Rp20.000 - Rp22.000 per liter pada Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI TIMUR - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Ketetapan satu harga minyak goreng tersebut berlaku mulai Rabu (19/1/2022) hari ini.

Namun, beberapa Pasar masih belum mengalami perubahan harga minyak goreng.

Pantauan Tribunbekasi.com, harga minyak goreng kemasan di Pasar Baru Kota Bekasi misalnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Status DKI Jakarta Setelah Pemindahan Ibu Kota Baru? Ini Usulan Wagub Ariza

Baca juga: Ashanty Menanggapi Hujatan Warganet saat Dirinya Tertular Covid-19 waktu Liburan ke Turki

Baca juga: Sebanyak Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Ditunjuk Menkominfo Sebagai Penyelenggara Multipleksing

Belum mengalami perubahan harga pada hari ini, meski semalam, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng.

Beberapa pedagang, salah satunya Salma (36) mengatakan jika dirinya sudah mengetahui mengenai kebijakan harga untuk minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter, namun di tokonya masih belum menerapkan harga itu.

"Tahu sih tahu. Itu juga tau tadi dari status temen. Tapi kalo di kita harga tetap masih sama kemarin di harga Rp 20 ribu per liternya," kata Salma ditemui, Selasa (19/1/2022).

Sejauh ini, menurut Salma belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah terkait penerapan satu harga minyak goreng itu.

Sehingga, dirinya pun juga masih menetapkan harga minyak goreng yang ia jual, dengan harga sebelumnya.

"Kalau sosialisasi belum ada. Ya mungkin karena baru kali ya. Jadi ya masih menetapkan harga yang sama kayak kemarin," katanya.

Sementara itu, Ridho (29) salah satu pedagang sembako mengatakan jika saat ini harga minyak goreng kemasan masih tinggi.

Yaitu kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu tergantung dari jenis merek yang diperdagangkan di Pasar.

"Belum masih sama, masih tinggi. Udah tahu katanya jadi Rp 14 ribu ya. Tapi belum berubah nunggu dulu yang lain juga, karena kan baru hari ini ya," ujarnya.

Ridho tak menutup kemungkinan akan mengikuti harga pasar jika memang harga minyak goreng nanti menjadi Rp 14 ribu.

Namun tentunya, harga dari agen pun harus disesuaikan. Sebab, harga yang ia jual saat ini masih harga lama.

"Kita masih ikuti harga lama. Karena dari sana aja satu dus itu bisa 200 ribuan, Kalo kita langsung berubah harga ya rugi. Ya kalau nanti dari sana turun tentu kami akan menyesuaikan harganya," ucapnya.

Seperti diketahui Kemendag memberi waktu selama satu minggu sejak aturan satu harga minyak ini disampaikan.

Artinya, masih ada peluang untuk pedagang yang ingin ikut dalam upaya penstabilan harga minyak goreng.

"Ini yang memang kenapa diberi waktu, semua pihak bisa terlibat, betul di lapangan seperti apa, tapi keterlibatan itu pada dasarnya yang kita sasar itu pengecer dan pedagang di pasar tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

"Apa itu melalui asosiasi pedagang itu kami persilakan selama tadi, karena ini mekanismenya pertanggungjawaban anggaran pemerintah."

"Ada tertib administrasi yang harus dipenuhi, siapa yang klaim itu ada perjanjian kerja sama dan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi," katanya.

Ia menekankan semua pihak bisa terlibat, asalkan mampu mengikuti seluruh persiapan administrasi yang berlaku.

Sehingga penegakan aturannya akan bisa diikuti secara tertib.

"Tentu semua pihak penyiapan administrasi karena harus transparan dan tertib administrasi menyangkut pertanggungjawaban APBN tetap harus dipertanggungjawabkan administratifnya," ucapnya.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved