Berita Nasional
Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia, Kapolri: Bisa Buru Aset Koruptor!
"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Listyo
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura diyakini mampu mencegah segala macam kejahatan termasuk penanganan kasus korupsi.
Polisi dapat memburu aset koruptor sehingga bisa mengembalikan kerugian negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hal itu disampaikan dalam memanggapi penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Listyo meyakini perjanjian kedua negara itu akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
Baca juga: Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara Gara-gara Korupsi Pengurusan Pajak
Baca juga: Hindari Godaan Lakukan Korupsi, Kepala BKPPD Kota Bekasi: Pengendalianya dari Keimanan Masing-masing
"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Perjanjian ekstradisi itu juga dianggap dapat meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.
Sebagai contoh nyata, kata Listyo, saat ini Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
BERITA VIDEO : APRESIASI KINERJA KPK OTT, WARGA KALIABANG CUKUR RAMBUT
Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
Dalam hal ini, Listyo mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan upaya yang fundamental dan lebih komprehensif.
Dengan pencegahan fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tuturnya.
Selain itu perjanjian ekstradisi juga dapat optimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga dianggap menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu.
Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.
(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)