Berita Karawang
Panen Dukungan, Saan Mustopa Dijagokan Nasdem Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Barat 2024
“Beliau orang Jawa Barat, berpengalaman di politik. Sehingga membawa Jabar lebih baik sangat memungkinkan,” kata Ade, pada Kamis (24/2/2022).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah, Saan Mutopa: bikin ruwet
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H. Saan Mustopa memandang kebijakan kartu BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan.
Dia khawatir hal ini malah mengganggu sisi pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) selaku leading sektor bidang pertanahan. Sehingga malah masyarakat yang dirugikan.
Meski kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Mungkin kan ada masalah di BPJS Kesehatan ya terkait manajemen anggaran dan sebagainya. Cumam ketika dikaitkan dengan BPN tentu ini akan mengganggu dari sisi pelayanan,” kata Saan, pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Cegah Calo dan Pungli, BPN Karawang Imbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Langsung ke Petugas Resmi
Baca juga: Hindari Konflik Warga Soal Tanah, BPN Kabupaten Bekasi Sebar Tim PTSL di 54 Desa dan 12 Kecamatan
Politisi Partai NasDem itu menyebut, penerapan wajib kartu BPJS Kesehatan untuk kegiatan jual beli tanah itu tidak tepat dan kurang efektif.
“Mungkin kalau dari sektor lain semisal umroh harus ada kartu BPJS Kesehatan baru wajar kalau misalkan sakit,” terang dia.
Meskipun Inpres tersebut sudah dikeluarkan, Saan meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang.
Baca juga: BPN Karawang Lakukan Perubahan di 6 Area untuk Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2022
Disebutnya, semangat agar BPJS Kesehatan ini dapat maksimal mengcover terkait kesehatan sangat baik. Akan tetapi, kebijakan ini harus dikaji kembali.
“Semangatnya sih sebenarnya agar BPJS ini bisa meng-cover maksimal terkait kesehatan, mereka membutuhkan orang terdaftar di BPJS semakin menyeluruh. Makanya, semua sektor dikaitkan dengan BPJS. Tapi engga tetap tidak tepat, pelan-pelan dilihat kembali ya," kata Saan.
Kedepan jika aturan itu tetap diberlakukan, Saan berpesan agar BPN bisa mensikapi ini lebih efisien. “Inpres ini kan turunan UU (undang-undang) tinggal bagaimana nanti BPN bisa mensikapi ini. Tidak menyulitkan orang yang jual beli tanah tapi Inpres juga tetap jalan,” tandasnya.