Angelina Sondakh Bebas

Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Izinkan Angelina Sondakh Liburan ke Bali, Kok Bisa? Ini Alasannya

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angelina Sondakh didampingi Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Widianto memberikan keterangan usai menjalani wajib lapor, Jumat (4/3/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Model sekaligus politikus Angelina Sondakh dikabarkan akan berlibur ke Bali bersama keluarga, setelah bebas dari penjara atas kasus korupsi wisma atlet Palembang.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Khaerudin yang menyebut kliennya akan pergi ke Bali dalam waktu dekat.

Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan pihaknya akan mengizinkan Angelina Sondakh ke Bali, meski masih berstatus bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB).

"Sejauh ini belum ada izin kepada kami. Cuma jika sudah izin, maka kami pihak Bapas akan mengizinkan," kata Ricky Dwi Biantoro ketika ditemui di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Bersyukur Angelina Sondakh Bebas, Reza Artamevia: Alhamdulillah, Selamat Datang di Rumah Mommy Angie

Baca juga: Pihak Kemenkumham Wanti-wanti Angelina Sondakh Agar Berkelakuan Baik Selama Cuti Hingga Bebas Murni

Ricky menambahkan, pihaknya memperbolehkan wanita yang akrab disapa Angie itu, karena Bapas mengetahui orang tua wanita berusia 44 tahun itu berada di Manado.

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.

"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya.

Memperbolehkan istri mendiang Adjie Massaid itu ke Bali atau bepergian meski masih CMB, dikarenakan Bapas mendukung Angie untuk kembali ke masyarakat.

BERITA VIDEO : TANGIS HARUS ANGELINA SONDAKH HIRUP UDARA BEBAS

"Karena Bu Angie ini memang harus berkegiatan dan bermasyarakat setelah 10 tahun berada didalam penjara. Dia boleh ketemu keluarga di luar kota sampai untuk healing," jelasnya.

Ricky Dwi Biantoro mengungkapkan yang tidak boleh dari Angelina Sondakh adalah pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

"Selain itu CMB Bu Angie akan dicabut jika memang menjadi tersangka, melakukan tindakan kriminal, dan juga pindah alamat," ujar Ricky Dwi Biantoro.

Bapas Jakarta Selatan: kami akan awasi

Satu hari setelah bebas dari penjara, Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). 

Tidak sendirian, Angelina Sondakh ditemani kuasa hukumnya, Khaerudin untuk menemui Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, guna melakukan wajib lapor. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved