Angelina Sondakh Bebas

Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Izinkan Angelina Sondakh Liburan ke Bali, Kok Bisa? Ini Alasannya

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angelina Sondakh didampingi Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Widianto memberikan keterangan usai menjalani wajib lapor, Jumat (4/3/2021). 

Khaerudin mengatakan kalau kliennya akan memenuhi proses wajib lapor. Mengingat Angelkna Sondakh bebas bersyarat dengan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

"Sebagai warga negara yang baik, ibu Angie akan jalani CMB dengan wajib lapor ke Bapas, sampai 1 Juni 2022," kata Khaerudin. 

Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). (Warta Kota)

Khaerudin memastikan, istri mendiang Adjie Massaid itu akan memenuhi wajib lapor sebagaimana sudah diatur dalam Perundang-undangan. 

"Nantinya dalam wajib lapor ini, bu Angie akan menerima proses pembinaan, penelitian, dan lain sebagainya," ucapnya. 

Khaerudin menegaskan, Angelina Sondakh akan mengikuti segala bentuk rangkaian wajib lapor di Bapas. Kedepan, kliennya akan menjalaninya lagi pada 18 Maret 2022. 

"Wajib lapor untuk menjalani bimbingan dan penyuluhan bentuknya virtual," ujar Khaerudin. 

Sementara itu, Ricky Widianto Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan mengatakan, Angelina Sondakh akan jalani wajib lapor dua minggi sekali, yang bisa dilakukan secara tatap muka atau virtual. 

"Kami akan beri pengawasan secara langsung. Ibu Angie juga harus mengikuti pembimbingan maupun pengawasan yang diberikan oleh Bapas," jelas Ricky Widianto.  

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang. 

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013. 

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. 

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar. 

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012. 

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012. 

Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.

(Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI). 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved