Berita Kriminal
Indra Kenz atau Dony Salmanan Tersangka, Forum DKI: Afiliator Dibui, Aplikator Melenggang Pergi
Polri didesak agar melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi Binary Option seperti Binomo.
Dia menyebut, peran SWI membingungkan karena dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontra produksi.
“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser,” ucapnya.
Dia mencontohkan kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri.
Kata dia, bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019, justru beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia.
"Apakah SWI tak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya? Sejak 2019 Binomo memang sudah ditetapkan investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin kegiatan binary option itu dianggap berjudi." katanya.
"Tanpa edukasi dan tindak lanjut dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal."
"Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," sambungnya.
Bandot harap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.
Pendekatan ini adalah salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
(TribunBekasi.com/BAS)