Berita Kriminal
Jual Mobil Mewah ke Indra Kenz dan Nongol di YouTube, Rudy Salim Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi
Indra Kenz sempat membeli mobil mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim dan diabadikan di Youtube maupun sosial media milik Indra Kenz.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Rudy Salim tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus aplikasi Binomo atasnama tersangka Indra Kenz.
Pengusaha mobil mewah tersebut sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Indra Kenz, di Mabes Polri.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan seharusnya pemilik showroom mobil mewah itu menjalani pemeriksaan oleh penyidika pada Senin (14/3/2022).
Namun, Rudy Salim menyatakan tidak bisa hadir sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rudy Salim.
"Pada Senin 14 maret 2022 RS pemilik showroom belum penuhi panggilan penyidik, dan akan dijadwalkan lagi," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo
Gatot tidak membeberkan alasan Rudy Salim tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari Senin terseut.
Diketahui polisi tengah memburu aset Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator judi platform Binomo.
Sebelumnya diketahui, Indra Kenz sempat membeli mobil mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Hal ini pun diabadikan di akun Youtube maupun sosial media milik Indra Kenz.
Selain itu, orang tua kekasih Indra Kenz inisial R juga direncanakan akan diperiksa penyidik pada Selasa (15/3/2022).
Penyidik akan mencari tahu aliran dana Indra Kenz yang diduga disebar ke orang-orang terdekat.
Periksa 30 saksi
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengimbau agar penerima harta benda dari afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Sudah Sita Mobil dan Rumah Mewah, Bareskrim Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Indra Kenz
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagian saksi tersebut adalah sosok yang diduga kuat telah menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Disebutkan bukan hanya orang terdekat kedua tersangka itu yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Bareskrim Polri mengimbau agar para penerima dana melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya dari mana, kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan," tutur Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah
Sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.
Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex.
Total Rp 25, 6 Miliar
Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui total kerugian korban investasi bodong berkedok Binary Option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 Miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.
Ditaksir, total kerugian dari 14 korban yang telah melapor tersebut nilainya mencapai Rp 25,6 Miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 Miliar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan mulai dari bukti transfer.
Baca juga: Tunggu Persetujuan Pengadilan, Indra Kenz Akan Segera Dimiskinkan
Kemudian rekap deposit, penarikan di binomo, konten video dan akun Youtube milik Indra Kenz.
Selain itu print out legalisir dari akun Youtube milik Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone.
Total sudah 19 saksi diperiksa oleh kepolisian, di mana dua saksi ahli dan 17 saksi.
Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memburu harta-harta Indra Kenz yang diduga didapat dari tindak pidana penipuan judi online Binomo.
Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut seusai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, pada Kamis (24/2/2022) malam.
Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam. Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius, sebut penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.
"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami lapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujar Finsensius dalam keterangannya.