Berita Nasional

Polisi Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option di Nomor 081213227296

Para korban kasus robot trading dan binary option memanfaatkan hotline yang sudah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline  bagi para korban kasus robot trading dan binary option untuk menyampaikan pengaduan.

Hotline pengaduan bisa diakses melalui whatsapp dengan nomor 081213227296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan meminta para korban kasus robot trading dan binary option memanfaatkan hotline yang sudah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus Robot Trading dan Binary Option. Korban yang berdomisili dimana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini," ujar Whisnu dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Selain kasus Binomo, kata dia, penyidik Dittipideksus juga menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading seperti FBS, viral blast global, mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

Baca juga: Keanggotaan Perusahaan Robot Trading Ini Dicopot Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia

"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi Robot Trading dan Binary Option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," pungkas Whisnu.

Dibantu Tim Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa ada dugaan Indra Kenz memiliki tim yang turut membantunya.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyampaikan tim tersebut juga didiga turut membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Termasuk, kata dia, membantu memindahkan isi rekening Indra Kenz agar tak disita.

Baca juga: Diduga Ajari Indra Kenz Larikan Isi Rekening, Fakarich Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu. 

Kendati demikian, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai tim Indra Kenz tersebut. Hanya, dia menegaskan akan menindak pihak yang terlibat. 

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo. Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Susyen Regina, Mantan Pacar Indra Kenz, Sempat Tanya dari Mana Uang Miliaran?

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz. Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo. Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.

Baca juga: Jual Mobil Mewah ke Indra Kenz dan Nongol di YouTube, Rudy Salim Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved