Berita Nasional

Aneh Gak Sih, Polda Metro Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menteri Luhut Tanpa Alasan Jelas

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora sempat berdebat soal KUHP sebagai hak masyarakat untuk membuat laporan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Menko Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Menko Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022)malam.

Namun laporan tersebut ditolak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan, dirinya sempat berdebat soal KUHP sebagai hak masyarakat untuk membuat laporan.

"Kemudian dijawab menggunakan PP 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," ujar dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022).

Menurut Nelson, warga negara yang baik harus melaporkan tindak pindana garitifikasi ke aparar kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Luhut dan Haris Azhar Damai Lewat Jalur Mediasi

Baca juga: Luhut Bantah Punya Tambang di Papua, Minta Haris Azhar Cek di KPK

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Kecam Sikap Arogan Luhut karena Gagal Mediasi, Minta Kasus di-SP3

Namun pada kenyataannya justru aparat kepolisian menolak laporan dugaan gatifikasi yang dilakukan LBP.

Nelson menduga, karena yang dilaporkannya adalah seorang penguasa, maka polisi menolak untuk menerima laporannya.

"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris dan Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan," tegasnya.

Ia menambahkan, ketika lord Luhut membuat laporan, justru aparat kepolisian dengan cepat memprosesnya.

Sehingga ia bakalan mengadukan aparat kepolisian yang sudah menolak laporannya ke Ombudsman RI.

"Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses, kami akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," tuturnya

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved