Berita Nasional

Luhut Bantah Punya Tambang di Papua, Minta Haris Azhar Cek di KPK

Memko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan membantah punya tambang di Papua, dia pun merasa tercemar nama baiknya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bantah punya tambang di Papua. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah memiliki tambang di Papua seperti yang dituduhkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Kata Luhut, data itu akan dibukanya di pengadilan saat kasus penyebaran berita bohong yang dilaporkannya sudah diperoses secara hukum.

Baca juga: Kesulitan Datangi Gerai Vaksin, Muspika Muaragembong Jemput Bola Suntik Nelayan di Atas Kapal

Pernyataan itu Luhut sampaikan usai ditantang untuk buka-bukaan terkait tambang di Papua seperti yang diungkapkan dalam konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.

"Biar nanti di pengadilan, ya biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Saat ditanyai terkait undangan klarifikasi di konten Youtube Haris Azhar, menurut Luhut hal itu tidak perlu.

Sebab, semua harta kekayaannya sebagai pejabat negara sudah dilaporkannya ke KPK.

"Buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya laporan harta kekayaan ada di KPK itu, dalam bentuk LHKPN itu," jelasnya.

Baca juga: Muhammad Lutfi Berjuang Keras Tingkatkan Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Virus Corona

Luhut juga menyayangkan dua somasi yang tidak ditanggapi baik oleh Haris dan Fatia. 

Keduanya tak kunjung membuat permohonan maaf atas konten yang dianggap merugikan Luhut.

Maka dari itu Luhut memastikan proses hukum terkait konten tersebut terus berjalan.

"Semua prosedur hukum sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di polda juga saya ikutin, enggak ada yang enggak saya ikutin," ujar Luhut.

Selain proses pidana, Luhut juga mengaku menyiapkan proses perdata untuk menggugat Haris dan Fatia atas konten tersebut.

Ia mengunggat keduanya dengan nilai Rp100 Miliar atas konten yang dianggap cemarkan nama baiknya.

Baca juga: DPRD Karawang Godok Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

"Perdata ya tetap, biar dia suruh bayar Rp100 Miliar, nanti saya bisa kasihkan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau ditempat lain kan banyak," jelasnya.

Diketahui sebelumnya pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan laporan polisi yang dibuat oleh terhadap kliennya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved