Berita Seleb

Anak Nia Daniaty Terbukti Menipu dan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusan, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

Para korban kasus penipuan rekruitmen CPNS yang dilakukan terdakwa Olivia Nathania merasa tidak puas atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Ada Saksi yang Mau Membelanya, Olivia Nathania Dimintai Keterangan Sebagai Terdakwa

Pada persidangan yang digelar Senin (14/3/2022) kemarin, putri kandung penyanyi senior Nia Daniaty itu hanya dituntut selama 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. 

Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya. Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban yang ditimbulkan dari kasus ini. 

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). 

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi. 

Baca juga: Tak Ada Saksi yang Mau Membelanya, Olivia Nathania Dimintai Keterangan Sebagai Terdakwa

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia, seperti pemalsuan surat, tidak masuk dalam tuntutan sidang. 

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie. 

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini. 

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie. 

"Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.

Duit yang Diraup

Pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Olivia Nathania memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus penipuan rekruitmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). 

Dalam persidangan tersebut, Olivia Nathania dihadirkan secara virtual melalui zoom dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Metro Jaya. 

Putri Nia Daniaty itu memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia ketahui terkait kasus yang menjeratnya itu. 

Salah satu yang dibeberkan Olivia Nathania adalah terkait keuntungan yang diraupnya selama menjalani aksinya itu. 

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved