Berita Kriminal

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Fakarich Guru Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa

Fakarich sendiri tidak memberi informasi kepada penyidik terkait tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TribunMedan
Fakar Suhartami Pratama atau yang akrab dikenal Fakarich. 

Gatot menyebut jika Fakarich tidak hadir dalam panggilan kedua, pihaknya bakal melakukan tindakan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Tak Hanya Jadi Afiliator Binomo, Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Bertarif Rp 4 Juta

Baca juga: Bepe Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Penelantaran Anak

"Enggak ada panggilan ketiga, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," beber Gatot.

Sebelumnya seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Blokir Transaksi Binomo Indra Kenz di Karibia

Baca juga: Jadi Lawan Main Video Syur di OnlyFans, Kekasih Dea Diperiksa Jumat

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved