Berita Kriminal

Punya Peran Tak Main-Main, Ini yang Bikin Adik Kandung Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Penyidik telah memblokir rekening Nathania Kesuma seusai adik kandung Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Indra Kusuma atau akrab disapa Indra Kenz, dihadirkan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Nathania Kesuma (NK), adik kandung dari Indra Kenz, turut terseret dalam pusaran kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Bareskrim Polri telah menyematkan status tersangka kepada Nathania Kesuma karena dilatarbelakangi perannya yang tidak main-main.

Ternyata, Nathania Kesuma diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari kakak kandungnya, Indra Kenz yang sudah terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Nathania Kesuma sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Dia diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Nathania pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan total Rp9,4 miliar.

Baca juga: Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo, Juga Ayah Pacarnya

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz

Dana sebanyak itu diberikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam rangka membuka akun di Indodax.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto di Indonesia.

Menurut Ramadhan, akun indodax tersebut dioperasionalkan oleh tersangka Indra Kenz.

"NK menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Nathania juga diduga turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Tersangka Indra Kenz Ternyata Sudah Dilimpahkan ke JPU

Baca juga: Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar

"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita rumah dari Nathania Kesuma.

Sebaliknya, penyidik juga telah memblokir rekening Nathania Kesuma seusai adik kandung Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," pungkasnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Bukan Indra Kenz, Bareskrim Ungkap Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Baca juga: Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Dana Kekalahan Member ke Indra Kenz

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved