Berita Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Siap Jalani Instruksi Jokowi Soal Kelonggaran Penggunaan Masker
Pemerintah Kabupaten Tangerang akui siap ikuti imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal aturan kelonggaran penggunaan masker.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang akui siap ikuti imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
DIketahui imbauan tersebut terkait pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka seiring melandainya kasus infeksi Covid-19.
Kendati ada pernyataan dari Presiden Jokowi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid akui masih menanti instruksi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," kata Rasyid saat dikonfirmasi, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Ketua GPM Sebut Lebih Baik Pemerintah Melonggarkan Aturan PPKM Dibanding Penggunaan Masker, Kenapa?
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Harap Pemerintah Pusat Berikan Kelonggaran Lain Selain Aturan Penggunaan Masker
Baca juga: Ikan Bandeng dari Kabupaten Bekasi jadi Buruan karena Tak Berbau Payau
Rasyid mengatakan hingga kini pihaknya masih terapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pada kebijakan tersebut pihaknya masih memberlakukan wajib masker mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas," ungkapnya.
Sementara itu, kata Rasyid, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menyesuaikan dan melaksanakan instruksi pelonggaran pemakaian masker.
Hal itu dilakukan jika nantinya kebijakan soal pelonggaran pemakaian masker dari pemerintah pusat telah secara resmi diberlakukan.
"Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya," ujarnya.
Dia juga menambahkan untuk pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang sendiri masih tetap wajib menggunakan masker, terlebih lagi pada saat di dalam ruangan.
"Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangan saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun," ungkap Sekda.
Di sisi lain, berdasarkan data dari satuan tugas (Satgas) penanganan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, hingga Kamis, 19 Mei 2022 angka kasus aktif terpapar virus corona ada 53 orang, dengan pertumbuhan per harinya sebanyak 3 sampai 4 kasus.
Untuk perawatan, saat ini terdapat ada 2 kasus yang dirawat di Hotel Yasmin dan 6 kasus lagi di rumah sakit.
Angka kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni April 2022 sebanyak 300 kasus.
"Sebelumnya kita ada 300 kasus, tapi saat ini Alhamdulillah turun jauh, jadi 53 kasus. Kita juga masih terus pantau perkembangan kasus pasca mudik Lebaran ini."
"Kita harap tidak ada lonjakan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi.
(TribunTangerang.com/RIZ)