Berita Artis

Hasil Assessment Gitaris Kahitna Sudah Keluar, Andrie Bayuajie Jalani Rehabilitasi Selama 4 Bulan

Bayu akan menjalani masa pemulihan ketergantungan obat di RSKO, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Twitter/Wartakotalive.com
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNBEKASI.COM ---- Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie telah mengajukan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat paska dilakukan penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal membenarkan bahwa gitaris band ternama itu sudah mengajukan assessment ke BNNP DKI Jakarta.

"Hasil assesementnya dirahabilitasi selama empat bulan," tegasnya.

Menurut mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya ini, hasil assesment Bayu Adjie itu keluar pada Minggu lalu.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar Sabu, Beli Narkoba dari Bandar Besar di Jakarta, Begini Modusnya

Baca juga: BNNP DKI Sebut 77 Kelurahan di Jakarta Rawan Peredaran Narkoba: Kami Sudah Petakan Lokasi Tersebut

Rencananya Bayu akan menjalani masa pemulihan ketergantungan obat di RSKO, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kami akan segera kirim untuk menjalani rehab, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Gitaris Kahitna Andrie Bayuadji sudah 12 kali transaksi narkoba jenis benzo secara online dan pembelian di sana tanpa resep dokter demi menenangkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikasi belanja online untuk dimintai keterangan terkait penjualan benzo secara bebas.

BERITA VIDEO : REHABILITASI DI RSKO, PROSES HUKUM ARDHITO TETAP BERJALAN

Namun demikian, Zulpan tidak menyebutkan nama aplikasi belanja online yang digunakan oleh Andrie untuk membeli barang haram tersebut.

"Ya kita akan memanggil pihak-pihak yang katakanlah saya enggak sebut online ini apa ya tapi kita sudah miliki data online ini dari mana," ujarnya di Mapolda Jumat (3/6/2022).

Pihaknya akan memanggil untuk dilakukan pembinaan agar tidak ada lagi seller menjual obat benzo yang masuk dalam kategori narkoba jenis golonngan IV tersebut.

Sehingga pihak aplikasi tidak langsung melakukan pengiriman barang ke pembeli karena barang haram tersebut harus ada resep dokter secara resmi.

"Iya akan dipanggil, saya enggak sebut nama ya, kita sudah punya data terkait kasus yang di Polres Jakarta Barat tadi kan, ada lah yang online yang akan dipanggil ya," tegasnya.

Ini sosok Andrie Bayuajie

Sumber: Wartakota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved